“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” jelasnya.
Kabidhumas mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda kita. Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba. Laporkan jika melihat ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polda Sulteng