Makassar, DNID.co.id – Kompol Muhammad Idris, SH.,MH di akhir masa jabatannya sebagai Kapolsek Bontoala menandatangani Momerandun of Understanding (MOU) dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sawerigading terkait masyarakat kecamatan Bontoala yang membutuhkan bantuan hukum namun tidak memiliki biaya yang sementara menjalani proses hukum. Senin (30/12/24) siang.
Selain Kapolsek, hadir dalam giat tersebut adalah Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Syahrir, SH, Kanit Intelkam Polsek Bontoala Iptu Djunaedi, Ketua LKBH UNSA yang sekaligus Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Bapak Asbullah Thamrin, SH.,MH beserta beberapa Pengacara yang tergabung dalam PERADI dan LKBH UNSA.
Ada beberapa poin lingkup kerjasama yang di tawarkan di antaranya adalah :
- Penyelesaian kasus hukum melalui mediasi.
- Bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.
- Pelatihan dan sosialisasi hukum
- Pengawasan dan evaluasi penyelesaian kasus.
- Pertukaran informasi dan data.
- Bersama sama melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kecamatan Bontoala.
Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris saat di konfirmasi terkait dengan MOU ini mengapresiasi penandatanganan MOU ini dan mengatakan bahwa hal ini sangat penting guna memberikan bantuan kepada masyarakat kecamatan Bontoala yang membutuhkan bantuan hukum dan tidak mempunyai biaya dan tentunya hal ini tidak di pungut biaya.
“Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum serta mampu meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat” tutup Kapolsek.
“Humas Polsek Bontoala”
Penulis : Mursalim
Editor : Abdi M Said
Sumber Berita : Redaksi Sulsel