Pangkalpinang,Dnid.co.id – Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang remaja berinisial LN (19) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tenggiri I, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (9/2/2025) pukul 13.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 7,54 gram dalam 28 bungkus plastik bening yang disimpan di saku celana tersangka.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku LN diamankan saat berada di rumah kontrakan. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik besar dan 27 bungkus plastik kecil berisi sabu. Pelaku mengakui barang itu miliknya,” kata Gatot, Senin (10/2/2025).
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dompet kecil warna pink, celana jeans, satu unit ponsel Nokia, serta uang tunai Rp 305.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LN berperan sebagai kurir yang mulai mengedarkan narkotika sejak 7 Februari 2024. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R yang saat ini berstatus buronan (DPO). Ia mendapat upah Rp 1 juta per 10 gram serta bonus untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Gatot.
Target edar LN adalah kawasan Kota Rusunawa Pangkalarang. Namun, polisi memastikan bahwa tersangka bukan merupakan target operasi sebelumnya. “Kami masih mendalami jaringan pelaku untuk mengungkap pemasok utama,” tambah Gatot.
Saat ini, LN diamankan di Polresta Pangkalpinang dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika di wilayah tersebut.
Penulis : Ae
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Polresta Pangkalpinang