Breaking News

Radio Player

Loading...

PW SEMMI NTB Menilai Pemilihan dr. Faturahman Selaku PPK Rumah Sakit Baru Kota Bima Tidak Taat Aturan

Selasa, 6 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bima,Dnid.co.id— Pembangunan RSUD Kota Bima telah usai mengadakan lelang proyek bernilai 131 M, Perusahan BUMN Hutama Karya telah memenangkan lelang dengan nilai penawaran 130 M.

Dalam proses lelang menurut Ketua PW SEMMI NTB bahwa RSUD Kota Bima selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) telah salah menafsirkan Perpres No.12 Tahun 2021.

“Penunjukan langsung dr. Faturahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki dasar alas hukum yg jelas. Sebab tafsir hukum Perpres tersebut berdasarkan pasal 10 ayat 5 tidak serta merta KPA merangkap PPK. Walaupun klausul pasal telah menjelaskan secara detail” ungkap Muhammad Rijal Ansari.

ads

Rijal juga berpendapat bahwa Berdasarkan kajian hukum dari kami bahwa memahami Perpres no 12 Tahun 2021 tersebut, perlu di sandingkan dengan peraturan LKPP No. 19 Tahun 2019 tentang pelaku pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dalam pasal 7 ayat 3 bahwa PPK perlu memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa. Sehingga, pihak KPA harus mencari dulu pegawai yg memenuhi syarat sesuai aturan berlaku, jika tidak ada maka KPA merangkap PPK dapat di bolehkan” lanjut Rijal .

Artinya dalam membaca pasal per pasal perlu asas hukum sebagai alat untuk menafsirkan konstruksi perundangan undangan terkait pemilihan KPA yg merangkap PPK.

Rijal menilai Satuan kerja RSUD KOTA BIMA harusnya melakukan pencarian terlebih dahulu pegawai yg memenuhi syarat, perlu digarisbawahi setiap kesalahan dalam proses lelang berkonsekuensi hukum.

“Jika tidak melakukan itu artinya KPA telah lalai dalam menegakan hukum terkait lelang proyek pembangunan Rumah Sakit tersebut, Artinya dalam membaca pasal per pasal perlu asas hukum sebagai alat untuk menafsirkan konstruksi perundangan undangan terkait pemilihan KPA yg merangkap PPK”, tutup Rijal.

 

 

 

Simpan Gambar:

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Polsek Sungai Pinang Kawal dan Sukseskan Program Pendistribusian MBG ke Beberapa Sekolah
Kapolsek Kota Bantaeng Sigap Atur Lalu Lintas Saat Aksi di Kantor Bupati
Proyek Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Material Tambang Tak Berizin Menguat, PPK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti
Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR42-500
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi
Kepsek dan Guru SDN 2 Ntonggu Sambut Positif Safari Mobil Maung dari Kodim 1608/Bima
Gudang Seng di Romangloe Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi, Oknum Aparat Disorot
Didukung Thorcon, Festival Liga SSB Piala Wali Kota Pangkalpinang 2026 Jadi Ajang Penjaringan Talenta Muda
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:45 WITA

Polsek Sungai Pinang Kawal dan Sukseskan Program Pendistribusian MBG ke Beberapa Sekolah

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:34 WITA

Kapolsek Kota Bantaeng Sigap Atur Lalu Lintas Saat Aksi di Kantor Bupati

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:37 WITA

Proyek Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Material Tambang Tak Berizin Menguat, PPK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:20 WITA

Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR42-500

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:31 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:14 WITA

Kepsek dan Guru SDN 2 Ntonggu Sambut Positif Safari Mobil Maung dari Kodim 1608/Bima

Senin, 19 Januari 2026 - 18:36 WITA

Gudang Seng di Romangloe Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi, Oknum Aparat Disorot

Senin, 19 Januari 2026 - 16:32 WITA

Didukung Thorcon, Festival Liga SSB Piala Wali Kota Pangkalpinang 2026 Jadi Ajang Penjaringan Talenta Muda

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:19 WITA