Bima,Dnid.co.id— Pembangunan RSUD Kota Bima telah usai mengadakan lelang proyek bernilai 131 M, Perusahan BUMN Hutama Karya telah memenangkan lelang dengan nilai penawaran 130 M.
Dalam proses lelang menurut Ketua PW SEMMI NTB bahwa RSUD Kota Bima selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) telah salah menafsirkan Perpres No.12 Tahun 2021.
“Penunjukan langsung dr. Faturahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki dasar alas hukum yg jelas. Sebab tafsir hukum Perpres tersebut berdasarkan pasal 10 ayat 5 tidak serta merta KPA merangkap PPK. Walaupun klausul pasal telah menjelaskan secara detail” ungkap Muhammad Rijal Ansari.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rijal juga berpendapat bahwa Berdasarkan kajian hukum dari kami bahwa memahami Perpres no 12 Tahun 2021 tersebut, perlu di sandingkan dengan peraturan LKPP No. 19 Tahun 2019 tentang pelaku pengadaan barang dan jasa.
” Dalam pasal 7 ayat 3 bahwa PPK perlu memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa. Sehingga, pihak KPA harus mencari dulu pegawai yg memenuhi syarat sesuai aturan berlaku, jika tidak ada maka KPA merangkap PPK dapat di bolehkan” lanjut Rijal .
Artinya dalam membaca pasal per pasal perlu asas hukum sebagai alat untuk menafsirkan konstruksi perundangan undangan terkait pemilihan KPA yg merangkap PPK.
Rijal menilai Satuan kerja RSUD KOTA BIMA harusnya melakukan pencarian terlebih dahulu pegawai yg memenuhi syarat, perlu digarisbawahi setiap kesalahan dalam proses lelang berkonsekuensi hukum.
“Jika tidak melakukan itu artinya KPA telah lalai dalam menegakan hukum terkait lelang proyek pembangunan Rumah Sakit tersebut, Artinya dalam membaca pasal per pasal perlu asas hukum sebagai alat untuk menafsirkan konstruksi perundangan undangan terkait pemilihan KPA yg merangkap PPK”, tutup Rijal.
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi NTB