Berita Harian, dnid.co.id – Seorang pemuda asal Kabupaten Bantaeng Bernama Rizal (25) kecewa lantaran pencabutan laporannya di Propam Polda Sulsel tak kunjung dipenuhi.
Untuk diketahui, Rizal melaporkan seorang oknum polisi berinisial (AD) lantaran diduga melakukan tindakan pidana penipuan dengan modus calo perekrutan anggota polisi. Hal itu terlihat dari Laporan Polisi (LP) bernomor B/YD-06/1/2024/Bid Propam. Untuk diketahui, AD mengiming-imingi Rizal bahwa ia bisa meloloskan nya saat mengikuti tes Bintara Polri. Tak tanggung-tanggung, Risal mengalami kerugian sebesar Rp1,3 Miliar.
Menyadari bahwa ia telah ditipu oleh DS, Risal kemudian melaporkan DS ke Propam Polda Sulsel pada Januari 2024 lalu.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa waktu kemudian, Rizal dan Keluarga AD bersepakat untuk damai. Keluarga AD bersedia membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan sebidang tanah dengan syarat laporan Risal mencabut laporan AD di Propam Polda..
” Saya dan keluarga DS sudah bersepakat berdamai. Karena keluarga terlapor juga sudah menunjukkan itikad baiknya untuk Ganti rugi berupa sejumlah uang dan sebidang tanah. Makanya saya mau cabut laporan ku,” ujar Rizal, Senin (05/05/2025).
Jika di total, biaya ganti rugi keluarga AD berupa sejumlah uang dan sebidang tanah kepada Risal sebesar Rp500 Juta.
Karena telah bersepakat untuk damai, Rizal kemudian ingin mencabut laporannya di Propam Polda Sulsel. Namun, pihak Propam Polda Sulsel belum juga mencabut laporan Rizal.
“ Sudah dua kali saya coba cabut laporan ku di Propam Polda Sulsel. Tapi, dari pihak Propam Polda Sulsel tidak ada Upaya untuk mencabut laporan ku padahal saya sudah kali bersurat untuk pencabutan laporan,” ujar Rizal, Senin (05/05/2025).
Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan alasan pihak Propam Polda belum juga memenuhi permintaan pencabutan laporan karena terlapor AD belum ditemukan keberadaanya.
“Katanya harus ada pelapor dan terlapor kalau mau cabut laporan,” tuturnya.
Risal berharap agar permintaan pencabutan laporannya di Propam Polda Sulsel dapat ditindaklanjuti karena jika laporannya tidak dicabut oleh Propam Polda Sulsel Risal mengaku akan mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
“Jika laporan saya tidak dicabut di polda sulsel maka kerugian yang saya alami sekitar Rp1,3 Miliar,” tutupnya.
Kami telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Paminal Propam Polda Sulsel. Namun, hingga saat ini pihak Paminal Propam Polda Sulsel belum juga memberikan komentar.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Korban