Kota Bima,Dnid.co.id—Johan johari Aktivis Bima Jakarta melaporkan Syamsuri ketua DPRD, Yuliana Kepala Dinas Sosial dan Sekretaris Daerah Kota Bima di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, (14/05/2025).
Hal ini diketahui karna Johan johari dalam unggahan Facebooknya memposting kegiatanya yang mendatangi Gedung (KPK) untuk melaporkan ketiga pejabat Kota Bima tersebut karna telah bekerja sama atas dugaan tindak pidana korupsi.
” Syamsuri sebagai Ketua DPRD kota bima adalah aktor utama dan CV Adelia diduga ada kontrak Baching Plan pembuatan letter U primer proyek nufreep yang tempat pengerjaan di kelurahan Raba Dompu di kebun H.Fahrurozi pejabat Pemkot ” ungkap Johan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yuliana sebagai kadis Sosial kota bima yang merupakan istri dari Syamsuri punya rekening Gemuk karna diambil dari anggaran Program Bantuan Sosial dan Perusahaan Galian C yang mereka miliki.
” Dapat disimpulkan karna jabatan yang di emban dijadikan sarana untuk pencucian uang , mulai dari tambang ilegal Galian C dan penyalahgunaan Anggaran Bansos” lanjutnya .
Muhtar sebagai Sekda Kota Bima diduga terlibat dalam memuluskan tindak pidana korupsi karna Johan johari menilai bahwa sekda dinilai punya peran penting.
” Sekda adalah jendral Administrasi karna memberikan keleluasaan untuk melegalkan Galian C padahal tidak mengantongi izin sama sekali ” tutup Johan.
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi NTB