Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih Jatibaru Barat Tidak Sesuai Aturan , Perangkat Kelurahan Rangkap Jabatan

Senin, 2 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, Dnid.co.id— Pemilihan pengurus koperasi merah putih di kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota , Kota Bima tidak sesuai peraturan Menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan pengurus koperasi merah putih Desa dan Kelurahan.

Pasalnya yang terpilih sebagai ketua koperasi merah putih di kelurahan Jatibaru Barat merangkap jabatan sebagai ketua Rukun Warga (RW) .

Muhammad Mar’in sebagai pemuda Jatibaru Barat menilai hal ini bertentangan peraturan menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 Bab lll poin 4 yang menerangkan bahwa tidak bisa dari unsur pimpinan desa dan kelurahan.

ads

” Pasal 202 juga mempertegas bahwa RT,RW merupakan perangkat kelurahan dan unsur Desa sehingga pembentukan pengurus koperasi cacat secara aturan ” Ungkap Mar’in .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mar’in mengusulkan bahwa pemilihan pengurus koperasi merah putih Jatibaru Barat di ulang dan dipilih sesuai aturan yang berlaku.

” Pengurus koperasi merah putih harus di pilih dengan sesuai aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan dan visi misi untuk pemenuhan secara ekonomi bagi masyarakat terpenuhi sesuai visi misi presiden Prabowo ” tutup Mar’in .

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Sumber Berita : Muhammad Mar'in

Berita Terkait

Tinjau Proyek Pengaspalan dan Cek Ketebalan Aspal, Bupati Andi Rahim Bilang Ini
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Ramah Lingkungan, Pemkab Gowa Susun Renstra Green Economy 2025-2029
PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
Anggota DPRD Prov NTB Efan Limantika Ditetapkan Tersangka: PW SEMMI NTB Apresiasi Kinerja Polda NTB & Polres Dompu
SEMMI NTB Desak Polda NTB Melalui Polres Dompu : Tetapkan Tersangka Oknum Anggota DPRD NTB Efan Limantika dalam Kasus Tanah Hu’u Dompu.!
Mutasi Dinamika Hal Lumrah, Kapolres Harap Perkuat Kinerja Tegakkan Hukum
Membedah Tahapan Perizinan PLTN Thorcon: Klarifikasi Tegas dari Andri Yanto
Antusias Warga Berpadu, Kades Tanete Perbaiki Jembatan Rusak di Pajjagalung
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:16 WITA

Tinjau Proyek Pengaspalan dan Cek Ketebalan Aspal, Bupati Andi Rahim Bilang Ini

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:53 WITA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Ramah Lingkungan, Pemkab Gowa Susun Renstra Green Economy 2025-2029

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:45 WITA

PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:49 WITA

SEMMI NTB Desak Polda NTB Melalui Polres Dompu : Tetapkan Tersangka Oknum Anggota DPRD NTB Efan Limantika dalam Kasus Tanah Hu’u Dompu.!

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:53 WITA

Mutasi Dinamika Hal Lumrah, Kapolres Harap Perkuat Kinerja Tegakkan Hukum

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:37 WITA

Membedah Tahapan Perizinan PLTN Thorcon: Klarifikasi Tegas dari Andri Yanto

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:57 WITA

Antusias Warga Berpadu, Kades Tanete Perbaiki Jembatan Rusak di Pajjagalung

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:02 WITA

Data LBS: Ribuan Hektar Sawah di Maros Beralih Fungsi Jadi Perumahan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan

Rabu, 10 Des 2025 - 22:00 WITA