Diviralkan di FB, Astrid Rowiena Laporkan YLD dan MY ke Polrestabes Makassar Terkait UU ITE 

Makassar, DNID.co.id — Merasa martabatnya dicemarkan dan nama baiknya dirusak di ruang publik Sosial Media, seorang ibu rumah tangga, Astrid Rowiena laporkan dua akun Facebook ke Polrestabes Makassar (16/5/25). Dengan didampingi kuasa hukumnya, ia secara resmi melaporkan dua orang berinisial YLD dan MY atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Laporan tersebut berangkat dari sejumlah unggahan yang beredar di media sosial sejak bulan Mei lalu. Dalam unggahan itu, YLD dan MY diduga menyebarkan informasi bernada fitnah yang mencoreng nama pribadi Astrid. Tak tinggal diam, Astrid pun memilih jalur hukum sebagai bentuk pembelaan diri.

 

“Ini bukan semata-mata soal harga diri pribadi, tapi juga soal bagaimana media sosial digunakan untuk menyebarkan narasi yang tidak berdasar. Kami sudah mengantongi cukup bukti,” jelas Fadly Sukir, SH, MH sebagai kuasa hukum korban saat memberikan pernyataan di depan wartawan, Selasa (4/6/25).

 

Fadly Sukir juga membeberkan, pelaporan ini sedang berjalan prosesnya di Polrestabes Makassar sebagai bentuk langkah hukum yang terukur sesuai dengan UU ITE dan menjadi langkah tegas agar penyebaran hoaks dan fitnah tidak dianggap sepele di era digital ini.

 

“Sekaitan dengan laporan ini, tentunya kami berupaya agar pelaku diproses hukum sebagai efek jera,” tegas Fadly.

 

Lebih lanjut Fadly menerangkan, Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU. RI No. 11 tahun tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

“Setiap orang dan tanpa hak mendiskusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” jelas Pria yang yang juga Praktisi dan Akademisi hukum ini.

 

Media sementara melakukan penelusuran motif akun YLD dan MY sehingga membuat postingan yang dengan sengaja menampilkan wajah pelapor dan narasi yang menggiring ujaran kebencian tersebut.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya ujaran di media sosial. Proses hukum diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bersosial media.

 

(*)

Simpan Gambar:

Kamis, 5 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Fadly Sukir, SH, MH

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU
Polres Palopo Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran di Sejumlah Wilayah
Polsek Manggala Amankan Pria Mengamuk di Bitowa Makassar
Polres Jakut Amankan Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box
Polisi Ringkus Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
Kurang Sejam Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Maut
Perselisihan Melalui Telepon Memicu Duel Berdarah Hingga Korban Tewas Mengenaskan di Lokasi
Korban Pengeroyokan Sebut ‘Percuma Lapor Polisi’, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23 WITA

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU

Senin, 18 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polres Palopo Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran di Sejumlah Wilayah

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WITA

Polsek Manggala Amankan Pria Mengamuk di Bitowa Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WITA

Polres Jakut Amankan Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box

Senin, 18 Mei 2026 - 19:20 WITA

Polisi Ringkus Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 18:50 WITA

Kurang Sejam Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Maut

Senin, 18 Mei 2026 - 18:38 WITA

Perselisihan Melalui Telepon Memicu Duel Berdarah Hingga Korban Tewas Mengenaskan di Lokasi

Senin, 18 Mei 2026 - 10:52 WITA

Korban Pengeroyokan Sebut ‘Percuma Lapor Polisi’, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terbaru

Olahraga

Inter Milan Harus Puas Ditahan Imbang dari Verona 1-1

Senin, 18 Mei 2026 - 23:39 WITA

Kriminal Hukum

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23 WITA