Pangkalpinang,Dnid.co.id – Tim Buser Naga Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang karyawan swasta dan menyebabkan kerugian hingga Rp219.350.000. Tiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu dan Kamis, 9–10 Juli 2025.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
“Satu pelaku merupakan otak dari tindak pidana ini, sementara dua lainnya berperan sebagai pelaksana di lapangan,” kata Max Mariners kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban, Chai Kon Sen (51), dalam perjalanan pulang. Korban dibuntuti dan dipukul dari belakang, lalu dirampas sepeda motornya, telepon genggam, dan uang tunai Rp200 juta yang disimpan di dalam dashboard motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku utama, Stihf Owen (22), ditangkap di Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, pada Rabu pukul 18.01 WIB. Sementara dua eksekutor lainnya, Emran Susanto (22) dan Wahyu Adiyanto (21), dibekuk Kamis dini hari di Jalan Suka Damai, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor Yamaha NMax, satu batang kayu sepanjang 70 cm, tiga unit ponsel, satu helm, uang tunai Rp320.000, serta beberapa kartu ATM.
“Tersangka utama akan dipindahkan ke Pangkalpinang pada Sabtu, 12 Juli 2025, menggunakan pesawat,” ungkap Max. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Kami menjamin situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG




























