Dnid.co.id, Makassar– Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jeneponto memasuki babak baru yang penuh kontroversial.
Dimana tidak, terduga pelaku berinisial S (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jeneponto setelah memenuhi unsur pidana.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jeneponto, S (34) kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan sembari menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Polda Sulsel.
Dalam perjalanan kasus tersebut, tersangka S mendapatkan bebas bersyarat/penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah itu dilakukan karena sudah beberapa kali perpanjang masa penahanan lalu berkas perkara untuk pelimpahan ke tahap II masih kurang.
Bahkan hingga saat ini, Polda Sulawesi Selatan belum juga menyelesaikan berkas perkara tersebut.
Alat bukti yang disodorkan polisi ke jaksa dinilai belum lengkap sehingga berkas perkara tersangka dinyatakan P19.
“Kasus tersebut tetap atensi pak, sekarang masih pemenuhan P19 Jaksa,” kata Kanit 3 Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Syamsir saat dikonfirmasi belum lama ini.
Atas penangguhan kasus ini maka polisi terpaksa membebaskan tersangka untuk sementara waktu dari jerat hukum dan mewajibkan tersangka tetap wajib lapor.
“Ditangguhkan karena kemarin hampir habis penahanan namun jaksa belum P21,” jelas AKP Syamsir.
AKP Syamsir juga menjelaskan bahwa selain di Polda Sulsel, tersangka S juga diarahkan untuk ke Polres Jeneponto untuk melakukan wajib lapor.
“Iya kami juga memberikan solusi kepada tersangka S untuk melakukan Wajib Lapor di Polres Jeneponto saja, karena kalau kesini (Polda Sulsel) kan jauh jaraknya,” cetus AKP Syamsir.
Meski tersangka dinyatakan masih wajib lapor di kepolisian, akan tetapi, penanganan kasus ini juga menimbulkan spekulasi di kalangan publik terkait profesionalisme kepolisian dalam penanganan kasus jaringan TPPO, khususnya, Polres Jeneponto.
Terlebih lagi, sejumlah personil Polres Jeneponto juga sudah pernah mendapatkan penghargaan dari Pemkab Jeneponto sebagai bentuk apresiasi dalam mengungkap kasus jaringan TPPO pada program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, S (34) ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam sindikat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di Lingkungan Mataere, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Selasa (05/11/2024).
“Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S (34) yang berdomisili di Mataere, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto,” ujar Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan saat itu.
Dari hasil penangkapan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berupa 4 lembar KTP, 1 pasport, 2 buku tabungan, serta dokumen lainnya.
Dijelaskan, ihwal penangkapan terduga pelaku berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang lelaki yang dapat menyalurkan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia memerintahkan Unit Opsnal Tim Buser Pegasus melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya S berhasil ditangkap pada Pukul 14.30 WITA.
“Setelah di geledah, petugas mendapati beberapa dokumen terkait pengurusan tenaga PMI, selanjutnya berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya merupakan penyalur PMI dari PT. Persada Duta Utama,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan terduga Pelaku, Polisi kemudian mencocokkan beberapa keterangan saksi bahwa terduga pelaku kerap melakukan pungutan liar terhadap calon PMI dengan jumlah biaya yang bervariasi.
Pelaku berdalih bahwa uang ini akan digunakan oleh terduga pelaku untuk mengurus dokumen keberangkatan dan tiket.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 junto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Menurut Kapolres pengungkapan jaringan TPPO ini merupakan sebuah bentuk komitmen dalam menjalankan program Asta Cita bapak Presiden RI dan melaksanakan atensi dari bapak Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan.
“Tidak lupa, Kapolres Jeneponto juga mengapresiasi atas kinerja semua personil yang terlibat mengungkap kasus tersebut” tambahnya Kapolres Jeneponto.
Sekedar diketahui, pasca bebas bersyarat tersangka S tidak pernah melakukan wajib lapor di Polres Jeneponto.
“Tersangka tidak pernah melakukan wajib lapor di sini (Polres Jeneponto). sementara kasus tersebut di tarik ke Polda Sulsel,” imbuh Kasat Reskrim.
AKP Rajabia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut sudah di tarik ke Polda Sulsel dengan alasan titik lokus korban kebanyakan di Makassar dan Sinjai.
“Memang betul awalnya itu kasus tersebut masuk di wilayah Polres Jeneponto, tapi lokusnya saksi itu kebanyakan di Makassar dan Sinjai,” bebernya AKP Rajabia.
Lanjutnya AKP Rajabia, menjelaskan bahwa dari hasil gelar khusus di Polda Sulsel Polda Sulsel menyarankan agar perkara tersebut di tarik penanganannya di Polda Sulsel.
“Jadi hasil gelar khusus di Polda Sulsel, kami di sarankan untuk kasus ini di tarik ke Polda Sulsel agar memudahkan proses penyidikan dan penyelidikan,” pungkas AKP Rajabia.
Penulis : ITS
Editor : Admin
Sumber Berita : Narasumber
Penanggung Jawab : Editor





























