Bima,DNID.co.id — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB resmi melayangkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB atas dugaan maladministrasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima terkait kasus penimbunan pasir di Kelurahan Monggonao.
Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menegaskan bahwa DLH telah mengeluarkan dokumen analisis yuridis yang tidak profesional, karena dibuat tanpa kop surat, tanpa nomor surat, tanpa tanda tangan pejabat, dan tanpa stempel resmi.
“Dokumen itu tidak sah secara administrasi. Bagaimana mungkin sebuah instansi teknis mengeluarkan analisis hukum tanpa kop dan tanpa tanda tangan? Ini sudah masuk kategori maladministrasi,” tegas Rizal.
Selain persoalan administratif, SEMMI juga membantah keras kesimpulan DLH yang menyatakan bahwa penimbunan pasir sebesar ±500 m³ tidak wajib UKL–UPL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut SEMMI, kesimpulan DLH bertentangan langsung dengan Lampiran PP No. 22 Tahun 2021, yang secara jelas menetapkan bahwa penimbunan material lebih dari 100 m³ wajib dilengkapi dokumen UKL–UPL.
“DLH menggunakan dasar hukum yang keliru. PP 22/2021 jelas mewajibkan UKL–UPL. Jika DLH tetap membebaskan, itu sama saja membiarkan pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 109 UU 32/2009. Ini serius,” tambah Rizal.
SEMMI juga menyoal bahwa DLH tidak memeriksa legalitas asal pasir, seperti IUP Operasi Produksi dan SKAB, padahal material pasir merupakan mineral bukan logam yang tunduk pada UU Minerba. Bila dokumen tersebut tidak dimiliki, maka berpotensi melanggar Pasal 161 UU Minerba yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Rizal menegaskan bahwa SEMMI NTB meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap DLH Kota Bima dan memberikan rekomendasi perbaikan kinerja.
“Kami mendesak Ombudsman untuk turun tangan. Analisis DLH ini bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena bisa menjadi preseden pembiaran pelanggaran lingkungan di Kota Bima.”
SEMMI juga membuka peluang membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana lingkungan maupun minerba.
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi NTB




























