Jeneponto, dnid.co.id — Isu dugaan praktik “86” senilai Rp200 juta dalam penanganan seorang terduga bandar narkoba berinisial M, warga Desa Bonto Daeng, Kabupaten Bantaeng, mencuat dan sempat mengaitkan nama Polres Jeneponto.
Menanggapi hal tersebut, Polres Jeneponto melalui Tim Resmob menyampaikan bantahan atas berbagai tudingan yang beredar.
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penangkapan M maupun kegiatan lain di lokasi yang disebutkan.
“Tim Resmob Polres Jeneponto tidak pernah melakukan penangkapan yang dimaksud” ujar Aiptu Abd. Rasyad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pernyataan tersebut, Polres Jeneponto menegaskan bahwa institusinya tidak terkait dengan isu dugaan pembebasan M maupun informasi mengenai adanya setoran seperti yang beredar di masyarakat.
Penulis : Dito
Editor : Admin





























