Bangka Barat ,Dnid.Co.Id — Aroma besi panas truk yang baru direm mendadak masih terasa di halaman Terminal Kelapa ketika polisi memastikan satu fakta yang mengubah segalanya: peristiwa yang awalnya dikira kecelakaan lalu lintas itu ternyata pembunuhan berencana. Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025), setelah rangkaian penyelidikan membalik seluruh asumsi awal.
Kasus yang teregistrasi dalam LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK KELAPA/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BABEL ini menyeret AZ (23) sebagai tersangka tunggal. Ia diduga dengan sadar mengemudikan truk Mitsubishi Canter hitam BN 8327 RL untuk menabrak Juanda—korban yang tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam—pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut Kapolres, penabrakan itu bukan hilangnya kendali, melainkan eksekusi yang telah dipikirkan. “Dari keterangan saksi, tersangka melihat korban masuk ke terminal. Saat jarak keduanya dekat, tersangka menambah kecepatan truk untuk menabrak korban. Itu dilakukan karena adanya dendam antara tersangka dan korban,” tegas AKBP Pradana.
Awalnya, AZ berusaha menutupi aksinya dengan menyebut rem truk blong. Namun narasi itu runtuh satu per satu setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, mengulang rekonstruksi jalur kendaraan, dan menggelar perkara pada Minggu, 30 November 2025. Hasilnya: tidak ditemukan indikasi kerusakan rem sebagaimana klaim tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tekanan bukti menguat, AZ akhirnya mengakui rencananya. Lebih mengejutkan lagi, polisi menemukan riwayat pesan WhatsApp yang dikirim AZ kepada seorang saksi sehari sebelum kejadian. Pesan itu berisi ancaman eksplisit bahwa ia berniat “menghabisi” korban. “Tersangka akhirnya mengakui bahwa penabrakan itu direncanakan. Bahkan sehari sebelumnya, tersangka mengirim pesan WhatsApp kepada saksi bahwa ia berniat menghabisi korban,” ungkap Kapolres.
Deret saksi yang telah diperiksa memperkuat penyidikan, mulai dari KR selaku pelapor, RD yang merupakan atasan korban dan tersangka, hingga NK dan AI yang mengenal keduanya secara dekat. Mereka menggambarkan relasi yang memburuk antara korban dan pelaku—didominasi rasa sakit hati yang diduga menjadi pemicu tindakan fatal tersebut.
Selain truk dan sepeda motor, polisi turut mengamankan sandal SUDCO ADV, jaket hitam, ikat pinggang coklat, topi hitam-merah, dan celana jeans biru muda sebagai barang bukti pendukung. Semua barang tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian bahwa tabrakan di terminal bukan musibah spontan, melainkan tindak pidana yang dihitung langkah demi langkah.
Penyidik menetapkan motif utama sebagai dendam yang mengeras menjadi niat pembunuhan. Modusnya sederhana tetapi mematikan: menunggu korban melintas, mempercepat kendaraan, lalu mengarahkan truk ke tubuh korban dengan intensi mengakhiri hidupnya.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Di hadapan puluhan awak media, AKBP Pradana menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa setiap laporan, seberapapun sederhana bentuk awalnya, akan dikaji secara objektif. “Kami pastikan proses penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu apa pun. Percayakan penanganan kasus kepada kami,” ujarnya menutup konferensi pers.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, sementara Terminal Kelapa kembali ramai oleh lalu-lalang harian. Namun bagi para saksi mata, suara dentum truk siang itu dan tubuh korban yang terpelanting di jalan masih menempel di ingatan—pengingat bahwa dendam yang tak diurai bisa berujung pada kekerasan paling brutal.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : Humas Polres Bangka Barat





























