Breaking News

Radio Player

Loading...

PW SEMMI NTB RESMI MELAPORKAN OKNUM DUGAAN PELANGGAR HUKUM TATA RUANG, LINGKUNGAN, DAN PERTAMBANGAN SERTA PEMBIARAN OLEH OPD KOTA BIMA KE KEJATI NTB

Senin, 1 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mataram,DNID.co.id – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat secara resmi telah memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan pelanggaran hukum di bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Pertambangan, serta dugaan pembiaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bima dalam aktivitas penimbunan pasir di wilayah Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari dinamika yang terjadi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Bima, DLHK Kota Bima, Dinas PUPR bagian Tata Ruang, dan Lurah Monggonao yang digelar pada 28 November 2025.

RDP Tertunda dan Terjadwal Ulang

ads

RDP awal yang sedianya dilaksanakan pada 24 November 2025 sempat tertunda karena ketidakhadiran dua dinas teknis, yaitu PUPR dan DLHK. Penundaan tersebut kemudian melahirkan penjadwalan ulang pada 28 November 2025, yang akhirnya berlangsung secara lengkap dengan kehadiran seluruh pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada RDP tanggal 24 November 2025 tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Bima dari Fraksi Demokrat, Syukrin, secara tegas menyatakan bahwa aktivitas penimbunan pasir di Monggonao telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya karena tidak memiliki dokumen izin UKL-UPL dan SPPL sebagaimana diwajibkan dalam regulasi lingkungan hidup. Serta SKAB, IUP-OP Dalam Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

 

Hasil RDP sebagai Dasar Hukum Pelaporan

RDP lanjutan pada 28 November 2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, dan menghasilkan Berita Acara Resmi yang memperkuat dasar hukum bagi PW SEMMI NTB untuk membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum.

Selain itu, SEMMI NTB juga telah menerima klarifikasi tertulis dari PUPR bagian Tata Ruang dan DLHK Kota Bima setelah SEMMI melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi sebelumnya. Dokumen-dokumen ini kini menjadi bagian dari bukti awal dalam laporan yang disampaikan ke Kejati NTB.

 

Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum

PW SEMMI NTB menilai bahwa aktivitas penimbunan pasir tersebut diduga kuat melanggar berbagai aturan hukum, di antaranya:

 

1. Peraturan Daerah Kota Bima tentang RTRW (Perda RT/RW No. 4 Tahun 2024)

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba

4. UU No, 11 Tahun 2020 Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Serta PP No 21 Tahun 2021.

 

SEMMI NTB memandang adanya indikasi pembiaran oleh OPD terkait, terutama karena aktivitas tersebut telah berlangsung tanpa penegakan aturan yang memadai, meskipun dinilai melanggar oleh DPRD Kota Bima.

 

Pernyataan PW SEMMI NTB

Ketua PW SEMMI NTB Muhammad Rizal Ansari,  menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen perjuangan dalam mengawal penegakan hukum tata ruang, lingkungan hidup, dan pertambangan di Kota Bima.

 

“Kami datang ke Kejati NTB membawa bukti hasil RDP, klarifikasi dinas teknis, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. SEMMI NTB menuntut agar Kejati segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan pembiaran oleh OPD terkait.”

 

Seruan Penegakan Hukum

PW SEMMI NTB mendesak Kejati NTB untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan. SEMMI NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi kebijakan tata ruang dan lingkungan di Kota Bima agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun ekosistem.

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Akhiri Pertaruhan Nyawa Anak Sekolah, Brimob Bangun Jembatan Gantung 90 Meter di Soppeng
Pimpinan Yossie Group Hj. RKY Yusneti Yossie Ismael Wahid Raih Best Entrepreneur Women Award Winner 2025
Sertu Amir Pabane, Dorong Kejujuran Aparat Desa dalam Pendataan Warga Miskin Tepat Sasaran
IKA 588 Menginspirasi: 3 Jam untuk Kemanusiaan, Donor Darah Sukses Besar Kumpulkan 39 Kantong Darah
Polisi Pastikan Tabrakan di Terminal Kelapa Merupakan Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam
Peringatan HUT Polairud di Polda Babel Berlangsung Khidmat, Doa Mengalun untuk Korban Bencana
Permintaan Maaf Eko Akhiri Kegaduhan dan Tegaskan Respons Cepat Kepolisian
Pencarian Intens Polisi Akhiri Kecemasan Keluarga Yang Menanti Tanpa Kepastian
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:44 WITA

Akhiri Pertaruhan Nyawa Anak Sekolah, Brimob Bangun Jembatan Gantung 90 Meter di Soppeng

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:59 WITA

Pimpinan Yossie Group Hj. RKY Yusneti Yossie Ismael Wahid Raih Best Entrepreneur Women Award Winner 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 22:14 WITA

IKA 588 Menginspirasi: 3 Jam untuk Kemanusiaan, Donor Darah Sukses Besar Kumpulkan 39 Kantong Darah

Senin, 1 Desember 2025 - 18:07 WITA

Polisi Pastikan Tabrakan di Terminal Kelapa Merupakan Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam

Senin, 1 Desember 2025 - 17:55 WITA

Peringatan HUT Polairud di Polda Babel Berlangsung Khidmat, Doa Mengalun untuk Korban Bencana

Senin, 1 Desember 2025 - 17:39 WITA

Permintaan Maaf Eko Akhiri Kegaduhan dan Tegaskan Respons Cepat Kepolisian

Senin, 1 Desember 2025 - 17:31 WITA

Pencarian Intens Polisi Akhiri Kecemasan Keluarga Yang Menanti Tanpa Kepastian

Senin, 1 Desember 2025 - 16:13 WITA

PW SEMMI NTB RESMI MELAPORKAN OKNUM DUGAAN PELANGGAR HUKUM TATA RUANG, LINGKUNGAN, DAN PERTAMBANGAN SERTA PEMBIARAN OLEH OPD KOTA BIMA KE KEJATI NTB

Berita Terbaru