Tanah Karo BeritaQ.com – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Karo mencium aroma bau di Dinas Pariwisata Karo dan akan segera membuat Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait Pengunaan Anggaran Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Pengunaan anggaran tersebut mengacu dengan sejumlah pekerjaan proyek yang tidak sesuai pada Spesifikasi. Akibat adanya konspirasi antara Konsultan, PPK dan pihak Rekanan sehingga timbul Aroma Bau berujung indikasi penyimpangan penyelewengan Keuangan Negara berdampak pada pekerjaan proyek.
“Justru karena adanya niat kotor mengunakan Keuangan Negara yang mengakibatkan fatal terhadap pekerjaan proyek hingga tak kunjung selesai dikerjakan, Tegas Ketua DPC LAMI Kabupaten Karo, Rekro Tarigan kepada wartawan, Selasa (12/1) di Kabanjahe.
Didampingi Sekretaris LAMI, John Ginting Ketua LAMI lanjut membuka sejumlah pekerjaan proyek Dinas Pariwisata yang Terindikasi jauh menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yaitu, Penataan Taman Bunga Di Objek Wisata Gundaling yang dikerjakan oleh CV. Chansari Abadi Sejahtera dengan nomor Kontrak 170/PPK.DEST/XI/2020.
Selain itu, masih dikatakan Rekro Tarigan juga kita temukan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek Rumah Pohon di Gundaling dan Rumah Pohon di Taman Mejuah Juah Open Stage Berastagi. Dan masih banyak lagi pekerjaan proyek yang terkendala Tahun Anggaran 2019 silam.
Untuk itu kita dari Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia segera membuat Surat Resmi menindaklanjuti temuan pengunaan anggaran Tahun 2019 dan Tahun 2020 silam ke Lembaga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tegas Rekro Tarigan yang juga Wakil Ketua PJTK Persadan Journalist Tanah Karo diyakini oleh John Ginting mengakhiri.
Sayangnya, ketika Sejumlah wartawan ingin perimbangan berita saat konfirmasi kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terkait proyek tersebut tidak pernah merespon. Dan berkali kali mendatangi Kantor Pariwisata juga Tidak pernah bersua dengan Kedua oknum tersebut.(ius)