Redaksi DNID.CO.ID

Redaksi diterbitkan sesuai UU nomer 40/1999 Tentang Pers dan Kode Etik dan UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (3). Mengacu kepada UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB VIll : Pasal 18.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BAB 1 KETENTUAN UMUM.

Pasal 1 yang dimaksud dengan :
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

BAB VIll : Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

REDAKSIONAL

Pemimpin Redaksi :

FREDY ARYAN FAJAR


REDAKSI DAERAH

JAKARTA
Muhammad Andi Apriyanto
Kepala Perwakilan Wilayah D.K.I Jakarta

BANTEN
NURHAYATI
Kepala Perwakilan Wilayah Banten
Reyhan Firmansyah
Wartawan Tangerang Raya Banten

JAWA TIMUR
KRISTIANA MEGAWATI, S.Pd.
Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Timur
Nanang Hadi Cahyono
Wartawan Jawa Timur
Iqbal Arsalan Naufal
Wartawan Surabaya Jawa Timur

SUMATRA UTARA
Julius Sandaya S
Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara
Firma Purnama Godang Simbolon
Kepala Biro Simalungun Sumatera Utara

KALIMANTAN BARAT
Arion Oloan Manalu
Kepala Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat
RAFINUS
Kepala Biro Melawi Kalimantan Barat

SULAWESI BARAT
Gideon Pasande
Kepala Perwakilan Wilayah Sulawesi Barat
Jadi Patar Hutabalian
Wartawan Mamuju Sulawesi Barat
SYARIFUDDIN AS
Wartawan Sulawesi Barat

SULAWESI SELATAN
Muhammad Riswan
Kepala Perwakilan Wilayah Sulawesi Selatan
Yustus Bunga, SP
Wartawan Luwu Utara Sulawesi Selatan
Riswan Maulana
Marketing Sulawesi Selatan
ABD LATIF
Kepala Biro Gowa Sulawesi Selatan
HERMAN
Fotografer Sulawesi Selatan
IRWAN
Wartawan Barru Sulawesi Selatan
Aditiya Hidayatullah
Wartawan Gowa Sulawesi Selatan
ABD. WAHAB
Kepala Biro Bantaeng Sulawesi Selatan
IR Herman Maddaung
Kepala Biro Makassar Sulawesi Selatan
Khairil Anwar
Team IT Sulawesi Selatan

BANGKA BELITUNG

D.I.YOGYAKARTA - JAWA TENGAH
Arya Krida
Kepala Perwakilan Wilayah D.I.Y - Jateng
Ade Santoso Raharja
Kepala Biro Kota Yogyakarta D.I.Y - Jateng
Hari Darmawan
Kepala Biro Kabupaten Bantul D.I.Y - Jateng

Pemimpin Redaksi
Pemimpin Redaksi (pemred, editor in chief) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. la harus mengawasi isi seluruh rubrik media massa yang dipimpinnya. Di surat kabar manapun, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. la bertindak sebagai jenderal atau komandan. Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Redaksi, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun —dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi— yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat korannya mengenai suatu masalah aktual.

Berikut ini tugas Pemimpin Redaksi secara lebih terinci:

  1. Bertanggungjawab terhadap isi redaksi penerbitan;
  2. Bertanggungjawab terhadap kualitas produk penerbitan;
  3. Memimpin rapat redaksi;
  4. Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi;
  5. Menentukan layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan;
  6. Mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya roda perusahaan;
  7. Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi;
  8. Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan. Sesuai aturan, tanggung jawab oleh Pemimpin Redaksi bila dilimpahkan kepada pihak lain yang dianggap melakukan kesalahan tersebut.

Tugas dan fungsi Kepala Perwakilan Wilayah

    1. Bertanggungjawab sepenuhnya atas Pemberitaan dan Penerbitan di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.
    2. Menerbitkan Surat Tugas Kejurnalistikan sesuai wilayah yang dikoordinatori.
    3. Merencanakan dan melakukan pertemuan dengan Kepala Biro Daerah Kab/Kota di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.
    4. Merencanakan dan membentuk Biro Daerah Kab/Kota di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.
    5. Mengkoordinir Kinerja Biro Daerah Kab/Kota di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.
    6. Meminalisir dan menyelesaikan potensi persoalan yang memungkinkan terjadi bagi Biro Daerah dan Wartawan dengan pihak eksternal di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.
    7. Membangun relasi jaringan secara eksternal.

    Tugas dan fungsi BIRO

    1. Merencanakan, mengatur, melaksanakan kegiatan administrasi.
    2. Merencanakan, mengatur, melaksanakan kegiatan/program kontrak kerjasama publikasi berita (advertorial).
    3. Menverifikasi/memeriksa berita wartawan yang akan diterbitkan pada lingkup Biro Daerah masing-masing sesuai dengan prinsip Prinsip 5W + 1H + 1S + 1T (What, When, Where, Who, Why + How +Security + True/Apa, Kapan, Dimana, Siapa, Mengapa + Bagaimana + Keamanan Data + Kebenaran Data).
    4. Melakukan penawaran kontrak kerjasama publikasi berita (advertorial) dan publiksasi iklan.
    5. Mengatur dan mengendalikan Wartawan pada lingkup Biro Daerah masing-masing.
    6. Merekrut Wartawan pada lingkup Biro Daerah masing-masing sesuai kebutuhannya.
    7. Mengatur dan memberikan tugas kepada Wartawan untuk melakukan peliputan berita.
    8. Mengatur dan memberikan tugas kepada Wartawan untuk menagani/mempublikasi kontrak kerjasama publikasi berita (advertorial).
    9. Bertanggungjawab mengatur dan mengendalikan Biro Daerah masing-masing.
    10. Melaporkan segala bentuk kegiatan administrasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan aktivitas Biro Daerah masing-masing.

    Tugas dan fungsi Wartawan/Reporter/Jurnalis

    1. Mencari dan mewawancarai sumber berita. Menulis hasil wawancara, investigasi, laporan dari lapangan.
    2. Membuat rilis berita hasil wawancara, investigasi lapangan.
    3. Membina dan menjalin komunikasi dan kerjasama dengan sumber-sumber informasi penting di berbagai instansi.
    4. Menghadiri acara press conference.
error: Content is protected !!