46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
DPRD Kota Makassar. (Dok:istimewa)
MAKASSAR, DNID.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi terhadap Anggota DPRD Kota Makassar dalam realisasi anggaran tahun 2025.
Dalam hasil pemeriksaan, total kelebihan pembayaran yang masih harus ditarik pemerintah daerah tercatat sebesar Rp339.209.974.
Temuan tersebut berasal dari dua komponen tunjangan, yakni kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp17.092.377 dan tunjangan transportasi sebesar Rp322.117.597.
BPK mengungkapkan, pada 2025 sebanyak empat pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan perumahan karena telah memperoleh fasilitas rumah dinas.
Sementara itu, 46 anggota DPRD yang tidak memperoleh fasilitas rumah dinas diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang. Pada Januari hingga Juli 2025, masing-masing anggota masih menerima tunjangan perumahan sebesar Rp18 juta per bulan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, besaran tersebut masih memasukkan komponen sewa mebel.
“Hasil perhitungan ulang pembayaran tunjangan perumahan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas komponen sewa mebel sebesar Rp249.328.250,00,” demikian disebutkan dalam LHP BPK.
Dari jumlah tersebut, pemerintah telah melakukan penyetoran sebesar Rp232.235.873. Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp17.092.377.
Tunjangan Transportasi Juga Bermasalah
Persoalan serupa ditemukan pada pembayaran tunjangan transportasi.
BPK mencatat, sebanyak 46 anggota DPRD yang tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas menerima tunjangan transportasi sebesar Rp17,5 juta per bulan pada Januari hingga Juli 2025.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan bahwa nilai tunjangan tersebut masih memasukkan biaya perawatan kendaraan.
“Hasil perhitungan ulang pembayaran tunjangan perumahan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas komponen biaya perawatan sebesar Rp1.154.980.000,00,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Dari total tersebut, telah dilakukan penyetoran sebesar Rp832.862.403. Namun, masih terdapat sisa sebesar Rp322.117.597 yang belum dikembalikan.
Jika digabungkan, sisa kelebihan pembayaran dari dua jenis tunjangan tersebut mencapai Rp339.209.974.
Baru Disesuaikan Oktober 2025
BPK juga mengungkapkan bahwa penyesuaian pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi baru dilakukan pada Oktober 2025, setelah Pemkot Makassar menerbitkan Perwali Nomor 23 Tahun 2025.
Hal tersebut diketahui dari permintaan keterangan kepada PPTK Keuangan Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Fungsional Analis Keuangan Sekretariat DPRD.
Sebelumnya, BPK telah menyoroti persoalan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi dalam pemeriksaan LKPD Kota Makassar tahun anggaran 2023 dan 2024.
BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota Makassar untuk merevisi aturan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, sekaligus menginstruksikan Sekretaris DPRD menarik kelebihan pembayaran tersebut.
Bertentangan dengan Ketentuan
Menurut BPK, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017.
Untuk tunjangan perumahan, aturan menyebut besaran yang dibayarkan harus sesuai standar satuan harga sewa rumah dan tidak termasuk mebel, listrik, air, gas dan telepon.
Sedangkan untuk tunjangan transportasi, besaran yang dibayarkan harus sesuai standar satuan harga sewa kendaraan dan tidak termasuk biaya perawatan serta biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD Kota Makassar sebesar Rp339.209.974.
“Kondisi tersebut disebabkan Wali Kota Makassar dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD tidak memperhatikan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017,” tulis BPK.
Atas temuan tersebut, Pemkot Makassar melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK selanjutnya merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp339.209.974 tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupa mengonfirmasi Sekwan DPRD Kota Makassar terkait informasi pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp339,209 juta tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026
MAKASSAR, DNID.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi terhadap Anggota DPRD Kota Makassar dalam realisasi anggaran tahun 2025.
Dalam hasil pemeriksaan, total kelebihan pembayaran yang masih harus ditarik pemerintah daerah tercatat sebesar Rp339.209.974.
Temuan tersebut berasal dari dua komponen tunjangan, yakni kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp17.092.377 dan tunjangan transportasi sebesar Rp322.117.597.
BPK mengungkapkan, pada 2025 sebanyak empat pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan perumahan karena telah memperoleh fasilitas rumah dinas.
Sementara itu, 46 anggota DPRD yang tidak memperoleh fasilitas rumah dinas diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang. Pada Januari hingga Juli 2025, masing-masing anggota masih menerima tunjangan perumahan sebesar Rp18 juta per bulan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, besaran tersebut masih memasukkan komponen sewa mebel.
“Hasil perhitungan ulang pembayaran tunjangan perumahan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas komponen sewa mebel sebesar Rp249.328.250,00,” demikian disebutkan dalam LHP BPK.
Dari jumlah tersebut, pemerintah telah melakukan penyetoran sebesar Rp232.235.873. Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp17.092.377.
Tunjangan Transportasi Juga Bermasalah
Persoalan serupa ditemukan pada pembayaran tunjangan transportasi.
BPK mencatat, sebanyak 46 anggota DPRD yang tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas menerima tunjangan transportasi sebesar Rp17,5 juta per bulan pada Januari hingga Juli 2025.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan bahwa nilai tunjangan tersebut masih memasukkan biaya perawatan kendaraan.
“Hasil perhitungan ulang pembayaran tunjangan perumahan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas komponen biaya perawatan sebesar Rp1.154.980.000,00,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Dari total tersebut, telah dilakukan penyetoran sebesar Rp832.862.403. Namun, masih terdapat sisa sebesar Rp322.117.597 yang belum dikembalikan.
Jika digabungkan, sisa kelebihan pembayaran dari dua jenis tunjangan tersebut mencapai Rp339.209.974.
Baru Disesuaikan Oktober 2025
BPK juga mengungkapkan bahwa penyesuaian pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi baru dilakukan pada Oktober 2025, setelah Pemkot Makassar menerbitkan Perwali Nomor 23 Tahun 2025.
Hal tersebut diketahui dari permintaan keterangan kepada PPTK Keuangan Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Fungsional Analis Keuangan Sekretariat DPRD.
Sebelumnya, BPK telah menyoroti persoalan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi dalam pemeriksaan LKPD Kota Makassar tahun anggaran 2023 dan 2024.
BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota Makassar untuk merevisi aturan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, sekaligus menginstruksikan Sekretaris DPRD menarik kelebihan pembayaran tersebut.
Bertentangan dengan Ketentuan
Menurut BPK, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017.
Untuk tunjangan perumahan, aturan menyebut besaran yang dibayarkan harus sesuai standar satuan harga sewa rumah dan tidak termasuk mebel, listrik, air, gas dan telepon.
Sedangkan untuk tunjangan transportasi, besaran yang dibayarkan harus sesuai standar satuan harga sewa kendaraan dan tidak termasuk biaya perawatan serta biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD Kota Makassar sebesar Rp339.209.974.
“Kondisi tersebut disebabkan Wali Kota Makassar dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD tidak memperhatikan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017,” tulis BPK.
Atas temuan tersebut, Pemkot Makassar melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK selanjutnya merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp339.209.974 tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupa mengonfirmasi Sekwan DPRD Kota Makassar terkait informasi pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp339,209 juta tersebut.