Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Gedung Sat Reskrim Polres Jeneponto. (dok:ist)

Gedung Sat Reskrim Polres Jeneponto. (dok:ist)

JENEPONTO, DNID.co.id – Satreskrim Polres Jeneponto memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp25 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara penganiayaan terhadap korban MA dengan tersangka S.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Abdul Rahman, membantah jika uang tersebut diberikan untuk menghentikan proses hukum.

Ia menegaskan, uang Rp25 juta yang diserahkan pihak keluarga tersangka merupakan uang jaminan, bukan pembayaran untuk menghentikan perkara.

“Tidak benar kalau tudingan uang tersebut untuk menghentikan kasus,” ucap Abdul Rahman, Kamis (17/9/2026).

Menurut Rahman, pihak keluarga tersangka sebelumnya datang meminta agar tersangka tidak dilakukan penahanan. Petugas kemudian mengarahkan keluarga untuk menempuh mekanisme penangguhan penahanan sesuai ketentuan.

“Jadi pihak keluarga dari Tersangka ini datang minta tolong agar tersangka tidak ditahan, saat itu kami arahkan sesuai aturan yang ada bahwa harus dibuat surat permohonan penangguhan penahanan dan ada jaminan berupa orang ataupun uang,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan penghentian perkara.

“Jadi kami tegaskan bahwa itu bukan uang penghentian perkara, itu uang jaminan,” tegasnya.

Namun, dalam proses selanjutnya, korban disebut tidak bersedia berdamai. Karena itu, perkara tetap dilanjutkan hingga dilimpahkan.

“Di kemudian hari ternyata korban tidak mau berdamai, akhirnya kami limpahkan perkara dan uang jaminan sudah dikembalikan ke pihak keluarga dari tersangka,” pungkas Rahman.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir Patakaeja.co.id, seorang warga berinisial HL mengaku menyerahkan uang Rp25 juta dengan harapan perkara penganiayaan yang dihadapinya tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Pengakuan tersebut disampaikan HL melalui rekaman video yang diterima redaksi media tersebut. Dalam rekaman itu, HL menyebut uang tersebut diserahkan melalui seorang Kanit yang disebut berinisial R.

HL juga mengaku uang tersebut kemudian diserahkan kepada jajaran Satreskrim Polres Jeneponto. Ia menyebut pemberian uang dilakukan karena mendapat informasi bahwa perkara yang dihadapinya dapat dihentikan.

Namun, berdasarkan klarifikasi Ipda Abdul Rahman, uang Rp25 juta tersebut merupakan uang jaminan.

Ia juga memastikan uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak keluarga tersangka setelah perkara dilimpahkan karena proses perdamaian antara tersangka dan korban tidak tercapai.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai dugaan pemberian uang sebagaimana pengakuan HL tersebut masih berupa klaim dari pihak yang bersangkutan, sementara Satreskrim Polres Jeneponto telah memberikan bantahan dan penjelasan mengenai status uang Rp25 juta tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 17 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi
Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa
Mengapa Maslih Jadi Tersangka tetapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Belitung
Kasus BBM Belitung Memanas, Polisi Akhirnya Buka Suara
Sengketa Lahan Pantai Takari: Ahli Waris Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Mafia Tanah
Polisi Hadir di Rumah Ibadah, Ini Pesan Kapolsek Tempilang kepada Jemaat
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WITA

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WITA

Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa

Minggu, 1 November 2026 - 20:16 WITA

Mengapa Maslih Jadi Tersangka tetapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Belitung

Minggu, 1 November 2026 - 17:02 WITA

Sengketa Lahan Pantai Takari: Ahli Waris Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Mafia Tanah

Minggu, 1 November 2026 - 14:53 WITA

Polisi Hadir di Rumah Ibadah, Ini Pesan Kapolsek Tempilang kepada Jemaat

Minggu, 1 November 2026 - 14:18 WITA

Sempat Viral Usai Dianiaya, Korban Resmi Laporkan Appang ke Polres Gowa, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Senin, 2 Nov 2026 - 11:16 WITA