Kasus BBM Belitung Memanas, Polisi Akhirnya Buka Suara
BELITUNG, DNID.co.id –Polres Belitung akhirnya angkat bicara menyusul pemberitaan Babel Terkini pada 31 Oktober 2026 yang menuding adanya dugaan transaksi uang kepada oknum kepolisian dalam penanganan perkara bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret dua orang berinisial Maslih dan Rangga. Dalam klarifikasinya, polisi mengungkap bahwa Maslih telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Rangga tidak ditahan karena BBM yang diamankan merupakan Pertamax non-subsidi sebanyak 20 jerigen, bukan Pertalite.
Keterangan tersebut disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dedy Suryadi, S.I.Kom, berdasarkan hasil konfirmasi terkait perkembangan penanganan kedua perkara tersebut.
Fakta pertama yang ditegaskan penyidik adalah status hukum Maslih. Perkara yang bersangkutan disebut telah berlanjut hingga penetapan tersangka oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung. Namun, meskipun telah berstatus tersangka, Maslih tidak menjalani penahanan.
Polisi berdalih keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan medis. Maslih disebut memiliki riwayat penyakit hernia dan maag kronis. Kondisi kesehatannya diklaim telah didukung keterangan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Belitung serta surat keterangan sakit dari dokter.
“Untuk perkara Maslih, proses penanganan telah berlanjut hingga penetapan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, berdasarkan keterangan Dokkes dan surat keterangan sakit dari dokter,” jelas Ipda Dedy.
Fakta kedua menyangkut Rangga, yang sebelumnya disebut pernah diamankan Unit Tipidter pada malam Rabu. Menurut Dedy, pemeriksaan awal terhadap Rangga telah dilakukan dan dituangkan dalam berita acara interogasi.
Namun, hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan bahan bakar yang diamankan bukan Pertalite bersubsidi sebagaimana disebut dalam pemberitaan, melainkan Pertamax non-subsidi sebanyak 20 jerigen.
Perbedaan jenis BBM tersebut menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Rangga.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai proses penanganan perkara. Terutama menyangkut dugaan adanya transaksi uang atau praktik saweran kepada oknum internal kepolisian sebagaimana diungkap dalam pemberitaan Babel Terkini.
Dalam keterangan yang disampaikan, Polres Belitung belum memaparkan secara terperinci apakah dugaan aliran uang tersebut telah ditelusuri melalui pemeriksaan internal, klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut, maupun mekanisme pengawasan lainnya.
Transparansi mengenai aspek tersebut penting agar polemik tidak berhenti pada pernyataan sepihak dan tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Polres Belitung menegaskan bahwa penanganan kedua perkara memiliki dasar pertimbangan berbeda sesuai hasil pemeriksaan penyidik. Institusi kepolisian juga menyatakan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Masyarakat pun diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, satu hal menjadi penting: setiap dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum harus dijawab dengan keterbukaan, bukan sekadar bantahan. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga melalui proses yang transparan, objektif, dan dapat diuji.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kasus BBM Belitung Memanas, Polisi Akhirnya Buka Suara
MINGGU, 1 NOVEMBER 2026
BELITUNG, DNID.co.id –Polres Belitung akhirnya angkat bicara menyusul pemberitaan Babel Terkini pada 31 Oktober 2026 yang menuding adanya dugaan transaksi uang kepada oknum kepolisian dalam penanganan perkara bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret dua orang berinisial Maslih dan Rangga. Dalam klarifikasinya, polisi mengungkap bahwa Maslih telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Rangga tidak ditahan karena BBM yang diamankan merupakan Pertamax non-subsidi sebanyak 20 jerigen, bukan Pertalite.
Keterangan tersebut disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dedy Suryadi, S.I.Kom, berdasarkan hasil konfirmasi terkait perkembangan penanganan kedua perkara tersebut.
Fakta pertama yang ditegaskan penyidik adalah status hukum Maslih. Perkara yang bersangkutan disebut telah berlanjut hingga penetapan tersangka oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung. Namun, meskipun telah berstatus tersangka, Maslih tidak menjalani penahanan.
Polisi berdalih keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan medis. Maslih disebut memiliki riwayat penyakit hernia dan maag kronis. Kondisi kesehatannya diklaim telah didukung keterangan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Belitung serta surat keterangan sakit dari dokter.
“Untuk perkara Maslih, proses penanganan telah berlanjut hingga penetapan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, berdasarkan keterangan Dokkes dan surat keterangan sakit dari dokter,” jelas Ipda Dedy.
Fakta kedua menyangkut Rangga, yang sebelumnya disebut pernah diamankan Unit Tipidter pada malam Rabu. Menurut Dedy, pemeriksaan awal terhadap Rangga telah dilakukan dan dituangkan dalam berita acara interogasi.
Namun, hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan bahan bakar yang diamankan bukan Pertalite bersubsidi sebagaimana disebut dalam pemberitaan, melainkan Pertamax non-subsidi sebanyak 20 jerigen.
Perbedaan jenis BBM tersebut menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Rangga.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai proses penanganan perkara. Terutama menyangkut dugaan adanya transaksi uang atau praktik saweran kepada oknum internal kepolisian sebagaimana diungkap dalam pemberitaan Babel Terkini.
Dalam keterangan yang disampaikan, Polres Belitung belum memaparkan secara terperinci apakah dugaan aliran uang tersebut telah ditelusuri melalui pemeriksaan internal, klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut, maupun mekanisme pengawasan lainnya.
Transparansi mengenai aspek tersebut penting agar polemik tidak berhenti pada pernyataan sepihak dan tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Polres Belitung menegaskan bahwa penanganan kedua perkara memiliki dasar pertimbangan berbeda sesuai hasil pemeriksaan penyidik. Institusi kepolisian juga menyatakan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Masyarakat pun diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, satu hal menjadi penting: setiap dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum harus dijawab dengan keterbukaan, bukan sekadar bantahan. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga melalui proses yang transparan, objektif, dan dapat diuji.