Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa
Ketua LAM Sulsel Achmad Karlo soroti dugaan pencemaran lingkungan dan kondisi IPAL Mayora Group dan PT Nutrindo Bogarasa di Gowa. (dok:Arief)
GOWA, DNID.co.id – Aktivitas industri PT Nutrindo Bogarasa yang merupakan bagian dari Mayora Group di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan setelah Lingkar Aktivis Mahasiswa (LAM) Sulawesi Selatan mengungkap dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah cair industri yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut.
Dugaan tersebut mencuat setelah LAM Sulsel mengaku menemukan indikasi keberadaan limbah cair industri di sekitar kawasan perusahaan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi aktivitas industri.
Ketua LAM Sulsel, Achmad Carlo, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari hasil investigasi kelembagaan dan laporan masyarakat yang kemudian mendorong pihaknya mengambil langkah serius.
Menurut Carlo, persoalan limbah industri tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, apabila dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan terus berlangsung, dampaknya berpotensi mengganggu kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak ingin aktivitas industri yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi justru menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Persoalan limbah ini harus dibuka secara terang benderang dan dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” tegas Carlo saat dikonfirmasi DNID.co.id, Jumat (30/10/2026).
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan tersebut, khususnya terkait pengelolaan limbah hasil kegiatan industri.
Soroti Izin Lingkungan dan Instalasi IPAL
Selain dugaan pencemaran, LAM Sulsel juga menyoroti aspek kepatuhan perizinan lingkungan Mayora Group, khususnya PT Nutrindo Bogarasa.
Carlo mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen persetujuan lingkungan perusahaan, termasuk kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Menurutnya, keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kapasitas pengolahan, hingga mekanisme pembuangan air limbah perlu diperiksa untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan hanya melihat perusahaan dari sisi investasi dan aktivitas produksinya. Pemerintah juga harus memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi. Apakah IPAL tersedia, apakah berfungsi optimal, bagaimana kualitas air limbah sebelum dibuang, serta apakah seluruh persetujuan dan dokumen lingkungan masih sesuai dengan ketentuan. Ini harus diperiksa secara terbuka,” ujar Carlo.
Ia menegaskan, LAM Sulsel meminta DLH tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan pengujian sampel limbah melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang perusahaan sudah memenuhi seluruh ketentuan, silakan dibuktikan secara transparan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Siapkan Aksi 155 Massa, Sasar Mayora, DLH dan Kantor Bupati
Sebagai bentuk desakan terhadap perusahaan dan pemerintah daerah, LAM Sulsel telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa bernomor 0163/DP-LAM/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, LAM Sulsel menjadwalkan aksi pada Senin, 2 November 2026, dengan estimasi massa lebih dari 155 orang.
Terdapat tiga titik yang menjadi sasaran aksi, yakni kantor PT Mayora Group, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa, serta Kantor Bupati Gowa.
LAM Sulsel mengusung isu utama “Boikot PT Mayora Group dan PT Nutrindo Bogarasa yang Diduga Kebal Hukum”.
Carlo menyebut aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong pemerintah daerah agar tidak mengabaikan dugaan persoalan lingkungan yang dilaporkan masyarakat.
“Kami memberikan ruang kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Namun, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan turun ke jalan untuk mendesak keterbukaan informasi dan penegakan hukum lingkungan,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, LAM Sulsel membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Bupati Gowa mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, meminta DLH memberikan sanksi sesuai ketentuan, serta mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Mayora Group dan PT Nutrindo Bogarasa.
Carlo menegaskan, pihaknya tidak ingin pengawasan lingkungan hanya menjadi formalitas, sementara masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri harus menanggung risiko dari dugaan pencemaran.
“Ini bukan semata-mata persoalan organisasi atau kepentingan aksi mahasiswa. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kami meminta pemerintah hadir dan menjalankan fungsi pengawasannya,” tutup Carlo.
Sementara itu, pihak Mayora Group maupun PT Nutrindo Bogarasa masih dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah cair, keberadaan dan operasional IPAL, serta kelengkapan persetujuan lingkungan perusahaan. Redaksi juga berupaya mengonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa terkait kejelasan IPAL dari Mayora Group.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi pihak perusahaan masih dinantikan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa
SABTU, 31 OKTOBER 2026
GOWA, DNID.co.id – Aktivitas industri PT Nutrindo Bogarasa yang merupakan bagian dari Mayora Group di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan setelah Lingkar Aktivis Mahasiswa (LAM) Sulawesi Selatan mengungkap dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah cair industri yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut.
Dugaan tersebut mencuat setelah LAM Sulsel mengaku menemukan indikasi keberadaan limbah cair industri di sekitar kawasan perusahaan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi aktivitas industri.
Ketua LAM Sulsel, Achmad Carlo, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari hasil investigasi kelembagaan dan laporan masyarakat yang kemudian mendorong pihaknya mengambil langkah serius.
Menurut Carlo, persoalan limbah industri tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, apabila dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan terus berlangsung, dampaknya berpotensi mengganggu kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak ingin aktivitas industri yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi justru menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Persoalan limbah ini harus dibuka secara terang benderang dan dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” tegas Carlo saat dikonfirmasi DNID.co.id, Jumat (30/10/2026).
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan tersebut, khususnya terkait pengelolaan limbah hasil kegiatan industri.
Soroti Izin Lingkungan dan Instalasi IPAL
Selain dugaan pencemaran, LAM Sulsel juga menyoroti aspek kepatuhan perizinan lingkungan Mayora Group, khususnya PT Nutrindo Bogarasa.
Carlo mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen persetujuan lingkungan perusahaan, termasuk kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Menurutnya, keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kapasitas pengolahan, hingga mekanisme pembuangan air limbah perlu diperiksa untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan hanya melihat perusahaan dari sisi investasi dan aktivitas produksinya. Pemerintah juga harus memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi. Apakah IPAL tersedia, apakah berfungsi optimal, bagaimana kualitas air limbah sebelum dibuang, serta apakah seluruh persetujuan dan dokumen lingkungan masih sesuai dengan ketentuan. Ini harus diperiksa secara terbuka,” ujar Carlo.
Ia menegaskan, LAM Sulsel meminta DLH tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan pengujian sampel limbah melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang perusahaan sudah memenuhi seluruh ketentuan, silakan dibuktikan secara transparan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Siapkan Aksi 155 Massa, Sasar Mayora, DLH dan Kantor Bupati
Sebagai bentuk desakan terhadap perusahaan dan pemerintah daerah, LAM Sulsel telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa bernomor 0163/DP-LAM/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, LAM Sulsel menjadwalkan aksi pada Senin, 2 November 2026, dengan estimasi massa lebih dari 155 orang.
Terdapat tiga titik yang menjadi sasaran aksi, yakni kantor PT Mayora Group, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa, serta Kantor Bupati Gowa.
LAM Sulsel mengusung isu utama "Boikot PT Mayora Group dan PT Nutrindo Bogarasa yang Diduga Kebal Hukum".
Carlo menyebut aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong pemerintah daerah agar tidak mengabaikan dugaan persoalan lingkungan yang dilaporkan masyarakat.
“Kami memberikan ruang kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Namun, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan turun ke jalan untuk mendesak keterbukaan informasi dan penegakan hukum lingkungan,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, LAM Sulsel membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Bupati Gowa mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, meminta DLH memberikan sanksi sesuai ketentuan, serta mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Mayora Group dan PT Nutrindo Bogarasa.
Carlo menegaskan, pihaknya tidak ingin pengawasan lingkungan hanya menjadi formalitas, sementara masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri harus menanggung risiko dari dugaan pencemaran.
“Ini bukan semata-mata persoalan organisasi atau kepentingan aksi mahasiswa. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kami meminta pemerintah hadir dan menjalankan fungsi pengawasannya,” tutup Carlo.
Sementara itu, pihak Mayora Group maupun PT Nutrindo Bogarasa masih dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah cair, keberadaan dan operasional IPAL, serta kelengkapan persetujuan lingkungan perusahaan. Redaksi juga berupaya mengonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa terkait kejelasan IPAL dari Mayora Group.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi pihak perusahaan masih dinantikan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.