Kanit Reskrim Polsek Panakukang Membantah Pemberitaan Ada Perubahan atau Ganti Pasal
Makassar,DNID.co.id – Menanggapi pemberitaan media daring fajarindonesianews.id terkait pemberitaan pasal berganti dan status terlapor menggantung.
Dari hasil KlarifikasiKanit Reskrim Polsek Panakkukang Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad menjelaskan bahwa terkait dengan pasal yang dilaporkan perampasan dan dalam SP2HP tercantum Pasal pemerasan hal tersebut bukan perubahan atau ganti Pasal hanya penyebutan yang berbeda tetap mengacu pada Pasal 482 ayat (1) KUHPidana Nomor 01 Tahun 2023.
“Kami pertegas bahwa tidak ada perubahan atau ganti Pasal,” ucap AKP Jafar.
Lanjut Kasi Humas, menjelaskan terhadap terduga terlapor tidak dilakukan penahanan karena perkara yang dilaporkan oleh Teuku Darryl Alibasyah, masih di dalami dalam proses penyelidikan dan penyelidik telah melakukan sesuai presudural sehingga penyelidik dalam hal ini masih mengumpulkan keterangan untuk dilakukan gelar perkara.
“Saudara pelapor tidak menghadiri undangan konfirmasi hal tersebut merugian saudara selaku pelapor dan mempersulit penyelidik menemukan fakta hukum, sehingga dihimbau kepada saudara pelapor agar kooperatif dalam proses saudara yang dilaporkan,” ucap AKP Jafar.
AKP Jafar melanjutkan, terkait dengan penambahan keterangan, penambahan saksi, dan hal lain yang saudara ingin ajukan sebagai penambah pembuktian dalam laporan tersebut agar saudara menyerahkan dan menjalin komunikasi kepada Kanit Res polsek Panakkukang atau penyidik yang menangani laporan saudara.(*)
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kanit Reskrim Polsek Panakukang Membantah Pemberitaan Ada Perubahan atau Ganti Pasal
JUMAT, 30 OKTOBER 2026
Makassar,DNID.co.id – Menanggapi pemberitaan media daring fajarindonesianews.id terkait pemberitaan pasal berganti dan status terlapor menggantung.
Dari hasil klarifikasi Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad menjelaskan bahwa terkait dengan pasal yang dilaporkan perampasan dan dalam SP2HP tercantum Pasal pemerasan hal tersebut bukan perubahan atau ganti Pasal hanya penyebutan yang berbeda tetap mengacu pada Pasal 482 ayat (1) KUHPidana Nomor 01 Tahun 2023.
“Kami pertegas bahwa tidak ada perubahan atau ganti Pasal,” ucap AKP Jafar.
Lanjut Kasi Humas, menjelaskan terhadap terduga terlapor tidak dilakukan penahanan karena perkara yang dilaporkan oleh Teuku Darryl Alibasyah, masih di dalami dalam proses penyelidikan dan penyelidik telah melakukan sesuai presudural sehingga penyelidik dalam hal ini masih mengumpulkan keterangan untuk dilakukan gelar perkara.
“Saudara pelapor tidak menghadiri undangan konfirmasi hal tersebut merugian saudara selaku pelapor dan mempersulit penyelidik menemukan fakta hukum, sehingga dihimbau kepada saudara pelapor agar kooperatif dalam proses saudara yang dilaporkan,” ucap AKP Jafar.
AKP Jafar melanjutkan, terkait dengan penambahan keterangan, penambahan saksi, dan hal lain yang saudara ingin ajukan sebagai penambah pembuktian dalam laporan tersebut agar saudara menyerahkan dan menjalin komunikasi kepada Kanit Res polsek Panakkukang atau penyidik yang menangani laporan saudara.(*)