Kanit Reskrim Polsek Panakukang Membantah Pemberitaan Ada Perubahan atau Ganti Pasal

Makassar,DNID.co.id – Menanggapi pemberitaan media daring fajarindonesianews.id terkait pemberitaan pasal berganti dan status terlapor menggantung.

Dari hasil Klarifikasi Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad menjelaskan bahwa terkait dengan pasal yang dilaporkan perampasan dan dalam SP2HP tercantum Pasal pemerasan hal tersebut bukan perubahan atau ganti Pasal hanya penyebutan yang berbeda tetap mengacu pada Pasal 482 ayat (1) KUHPidana Nomor 01 Tahun 2023.

“Kami pertegas bahwa tidak ada perubahan atau ganti Pasal,” ucap AKP Jafar.

Lanjut Kasi Humas, menjelaskan terhadap terduga terlapor tidak dilakukan penahanan karena perkara yang dilaporkan oleh Teuku Darryl Alibasyah, masih di dalami dalam proses penyelidikan dan penyelidik telah melakukan sesuai presudural sehingga penyelidik dalam hal ini masih mengumpulkan keterangan untuk dilakukan gelar perkara.

“Saudara pelapor tidak menghadiri undangan konfirmasi hal tersebut merugian saudara selaku pelapor dan mempersulit penyelidik menemukan fakta hukum, sehingga dihimbau kepada saudara pelapor agar kooperatif dalam proses saudara yang dilaporkan,” ucap AKP Jafar.

AKP Jafar melanjutkan, terkait dengan penambahan keterangan, penambahan saksi, dan hal lain yang saudara ingin ajukan sebagai penambah pembuktian dalam laporan tersebut agar saudara menyerahkan dan menjalin komunikasi kepada Kanit Res polsek Panakkukang atau penyidik yang menangani laporan saudara.(*)

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 30 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas Polrestabes Makassar

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Datangi Kejaksaan, Ketua LMR-RI Firman Likind Desak Laporan Anggaran Gau Maraja Segera Ditindaklanjuti
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemalsuan Asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Polda Babel Gerebek Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Tiga Daerah, Empat Orang Diciduk
Update Kasus Kematian AN di Kajang: Penyidik Naikkan ke Tahap Penyidikan
Proyek Jalan Rp 12,8 Miliar Jadi Sorotan! Siring Jalan Taccipi-Tokaseng Retak Tembus, PPK Malah Bungkam, Warga: Ada Apa
Kasus Motor di Polsek Panakkukang: Korban Soroti Perubahan Pasal dan Status Terlapor
Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi
Quick Respons Laporan Masyarakat, Polsek Ujung Bulu Gerak Cepat Datangi TKP Keributan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:18 WITA

Datangi Kejaksaan, Ketua LMR-RI Firman Likind Desak Laporan Anggaran Gau Maraja Segera Ditindaklanjuti

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:11 WITA

Kanit Reskrim Polsek Panakukang Membantah Pemberitaan Ada Perubahan atau Ganti Pasal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:33 WITA

Polda Babel Gerebek Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Tiga Daerah, Empat Orang Diciduk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:07 WITA

Update Kasus Kematian AN di Kajang: Penyidik Naikkan ke Tahap Penyidikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Proyek Jalan Rp 12,8 Miliar Jadi Sorotan! Siring Jalan Taccipi-Tokaseng Retak Tembus, PPK Malah Bungkam, Warga: Ada Apa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Kasus Motor di Polsek Panakkukang: Korban Soroti Perubahan Pasal dan Status Terlapor

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:58 WITA

Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:22 WITA

Quick Respons Laporan Masyarakat, Polsek Ujung Bulu Gerak Cepat Datangi TKP Keributan

Berita Terbaru