Sempat Viral Usai Dianiaya, Korban Resmi Laporkan Appang ke Polres Gowa, Kuasa Hukum Minta Keadilan
GOWA, DNID.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, cepat, dan memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
“Peristiwa tersebut diduga bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban dengan seorang pria berinisial Appang di Jalan Bontojai, Desa Parangloe, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak korban, insiden awalnya hanya berkaitan dengan kerusakan kendaraan masing-masing dan tidak mengakibatkan korban jiwa.
Namun, situasi kemudian memanas ketika korban turun dari kendaraan untuk menanyakan persoalan biaya kerusakan mobil.
Dalam situasi korban diduga menjadi sasaran pemukulan oleh Appang secara berulang kali.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka memar pada bagian wajah dan mata.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar dan viral di media sosial.
Tidak terima atas dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Gowa pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polres Gowa.
Dalam dokumen laporan tersebut, peristiwa dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kuasa hukum korban menegaskan bahwa persoalan kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana penganiayaan merupakan dua persoalan hukum berbeda yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Delik lalu lintas berbeda dengan tindak pidana penganiayaan. Keduanya harus dipahami dan ditangani secara terpisah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Amiruddin lili SH. MH, pihak kuasa hukum korban.
Pihaknya berharap penyidik Polres Gowa dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Persoalan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain.
“Negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban.
Kami meminta aparat kepolisian menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” ungkapnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
GOWA, DNID.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, cepat, dan memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
"Peristiwa tersebut diduga bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban dengan seorang pria berinisial Appang di Jalan Bontojai, Desa Parangloe, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak korban, insiden awalnya hanya berkaitan dengan kerusakan kendaraan masing-masing dan tidak mengakibatkan korban jiwa.
Namun, situasi kemudian memanas ketika korban turun dari kendaraan untuk menanyakan persoalan biaya kerusakan mobil.
Dalam situasi korban diduga menjadi sasaran pemukulan oleh Appang secara berulang kali.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka memar pada bagian wajah dan mata.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar dan viral di media sosial.
Tidak terima atas dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Gowa pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polres Gowa.
Dalam dokumen laporan tersebut, peristiwa dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kuasa hukum korban menegaskan bahwa persoalan kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana penganiayaan merupakan dua persoalan hukum berbeda yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Delik lalu lintas berbeda dengan tindak pidana penganiayaan. Keduanya harus dipahami dan ditangani secara terpisah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Amiruddin lili SH. MH, pihak kuasa hukum korban.
Pihaknya berharap penyidik Polres Gowa dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Persoalan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain.
"Negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban.
Kami meminta aparat kepolisian menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih," ungkapnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.