Sempat Viral Usai Dianiaya, Korban Resmi Laporkan Appang ke Polres Gowa, Kuasa Hukum Minta Keadilan

GOWA, DNID.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Korban melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, cepat, dan memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.

“Peristiwa tersebut diduga bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban dengan seorang pria berinisial Appang di Jalan Bontojai, Desa Parangloe, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak korban, insiden awalnya hanya berkaitan dengan kerusakan kendaraan masing-masing dan tidak mengakibatkan korban jiwa.

Namun, situasi kemudian memanas ketika korban turun dari kendaraan untuk menanyakan persoalan biaya kerusakan mobil.

Dalam situasi korban diduga menjadi sasaran pemukulan oleh Appang secara berulang kali.

Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka memar pada bagian wajah dan mata.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar dan viral di media sosial.

Tidak terima atas dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Gowa pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polres Gowa.

Dalam dokumen laporan tersebut, peristiwa dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kuasa hukum korban menegaskan bahwa persoalan kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana penganiayaan merupakan dua persoalan hukum berbeda yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Delik lalu lintas berbeda dengan tindak pidana penganiayaan. Keduanya harus dipahami dan ditangani secara terpisah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Amiruddin lili SH. MH, pihak kuasa hukum korban.

Pihaknya berharap penyidik Polres Gowa dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Persoalan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain.

“Negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban.

Kami meminta aparat kepolisian menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” ungkapnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 1 November 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingze

Sumber Berita: Kuasa Hukum Amiruddin LIli SH.MH

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Panakukkang Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Jampang Ditangkap
Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, Empat Orang Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu
Terpancing Live TikTok, Pemuda Bawa Senapan Angin Hendak Ikut Tawuran di Makassar, Polisi Amankan 7 Orang
Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa
Pemberantasan Narkoba di Makassar, Polda Sulsel Amankan Sabu Puluhan Gram dan Dua Terduga pelaku Asal Kandea
Jelang HUT ke-81, 200 Personel Brimob Sulsel Geruduk Pasar Pabaeng-Baeng Hingga Kanal
Dugaan Pencabulan di Pekuburan Tionghoa Antang Terungkap, Dua Terduga Diamankan Polsek Manggala
Datangi Kejaksaan, Ketua LMR-RI Firman Likind Desak Laporan Anggaran Gau Maraja Segera Ditindaklanjuti
Berita ini 514 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:18 WITA

Sempat Viral Usai Dianiaya, Korban Resmi Laporkan Appang ke Polres Gowa, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WITA

Polsek Panakukkang Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Jampang Ditangkap

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:52 WITA

Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, Empat Orang Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Terpancing Live TikTok, Pemuda Bawa Senapan Angin Hendak Ikut Tawuran di Makassar, Polisi Amankan 7 Orang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:29 WITA

Pemberantasan Narkoba di Makassar, Polda Sulsel Amankan Sabu Puluhan Gram dan Dua Terduga pelaku Asal Kandea

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:27 WITA

Jelang HUT ke-81, 200 Personel Brimob Sulsel Geruduk Pasar Pabaeng-Baeng Hingga Kanal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:39 WITA

Dugaan Pencabulan di Pekuburan Tionghoa Antang Terungkap, Dua Terduga Diamankan Polsek Manggala

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polsek Panakukkang Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Jampang Ditangkap

Sabtu, 31 Okt 2026 - 18:49 WITA