Polsek Panakukkang Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Jampang Ditangkap
Makassar,DNID.co.id — Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Jampardi alias Jampang (27 Tahun).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 31 Oktober 2026 sekitar pukul 01.45 Wita, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Dani Ardin, S.H., M.H., didampingi Panit I Opsnal Reskrim Ipda Muh. Ikbal,S.Sos., M.H.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Dani Ardin membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Pelaku diamankan berdasarkan dua laporan polisi.
Dasar laporan pertama Nomor: LP/B/332/X/2026/SPKT/POLSEK PANAKKUKANG/POLRESTABES Makassar/POLDA SULAWESI SELATAN dan Nomor: LI/394/VII/RES.1.8/2026/Unit Reskrim.
Dua TKP Berbeda
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di dua Lokasi Berbeda di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang.
TKP pertama di Jl. Adhyaksa Baru (Adhyaksa Rental Car), Kelurahan Pandang. Kejadiannya pada hari Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban atas nama Zahira Tsurayya (25), wiraswasta, warga Jl. Dg. Tata 1 BTN Tirta Mas No.F 2, Kel. Bontoduri, Kec. Tamalate, Kota Makassar.
Saat itu korban memarkir mobilnya di garasi dan menyimpan 1 unit iPad Wi-Fi 256 GB, 11 (A16) merk Apple warna Blue dengan serial No. D2YVHF6X di atas dashboard mobil.
Ketika korban kembali ke mobil, iPad tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.900.000.
TKP kedua terjadi di Jl. Adhyaksa Baru Lr. 5B No.4 RT.01/RW02 (Asrama Mahasiswa Kaltara), Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, pada hari Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.31 Wita.
Korban kedua adalah Muhammad Nasroul Nisham (28), pelajar/mahasiswa, warga asrama tersebut.
Kejadian bermula saat pemilik barang, Sdri. Febriana, berada di depan asrama menunggu jemputan mobil ke bandara dengan menyimpan dua buah koper berwarna hitam dan abu-abu tua berisi pakaian.
Ketika Febriana menjauh untuk menerima telepon, pelaku yang terekam kamera CCTV datang dan langsung mengambil koper warna abu-abu berisi pakaian dan langsung melarikan diri. Kerugian ditaksir Rp 2.500.000.
Pelaku Ditangkap di Adhyaksa Baru
Kronologi penangkapan berawal saat tim Opsnal Reskrim Polsek Panakkukang mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jl. Adhyaksa Baru Lrg. 7, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang.
Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Jampardi alias Jampang, warga Jl. Adhyaksa Baru Lr. 7, Kelurahan Pandang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku mengakui dan membenarkan telah mengambil 1 unit iPad di atas dashboard mobil korban. Ipad tersebut kemudian dijual kepada kakaknya berinisial Pr. Rianti seharga Rp 150.000,” ujar Iptu Dani Ardin.
Pelaku juga mengakui telah mengambil 1 buah koper di depan Asrama Kaltara saat pemiliknya keluar dari depan asrama.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPad merk Apple warna Blue dan 1 buah koper warna hitam.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mako Polsek Panakkukang dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan pelaku.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polsek Panakukkang Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Jampang Ditangkap
SABTU, 31 OKTOBER 2026
Makassar,DNID.co.id — Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Jampardi alias Jampang (27 Tahun).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 31 Oktober 2026 sekitar pukul 01.45 Wita, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Dani Ardin, S.H., M.H., didampingi Panit I Opsnal Reskrim Ipda Muh. Ikbal,S.Sos., M.H.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Dani Ardin membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Pelaku diamankan berdasarkan dua laporan polisi.
Dasar laporan pertama Nomor: LP/B/332/X/2026/SPKT/POLSEK PANAKKUKANG/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN dan Nomor: LI/394/VII/RES.1.8/2026/Unit Reskrim.
Dua TKP Berbeda
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang.
TKP pertama di Jl. Adhyaksa Baru (Adhyaksa Rental Car), Kelurahan Pandang. Kejadiannya pada hari Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban atas nama Zahira Tsurayya (25), wiraswasta, warga Jl. Dg. Tata 1 BTN Tirta Mas No.F 2, Kel. Bontoduri, Kec. Tamalate, Kota Makassar.
Saat itu korban memarkir mobilnya di garasi dan menyimpan 1 unit iPad Wi-Fi 256 GB, 11 (A16) merk Apple warna Blue dengan serial No. D2YVHF6X di atas dashboard mobil.
Ketika korban kembali ke mobil, iPad tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.900.000.
TKP kedua terjadi di Jl. Adhyaksa Baru Lr. 5B No.4 RT.01/RW02 (Asrama Mahasiswa Kaltara), Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, pada hari Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.31 Wita.
Korban kedua adalah Muhammad Nasroul Nisham (28), pelajar/mahasiswa, warga asrama tersebut.
Kejadian bermula saat pemilik barang, Sdri. Febriana, berada di depan asrama menunggu jemputan mobil ke bandara dengan menyimpan dua buah koper berwarna hitam dan abu-abu tua berisi pakaian.
Ketika Febriana menjauh untuk menerima telepon, pelaku yang terekam kamera CCTV datang dan langsung mengambil koper warna abu-abu berisi pakaian dan langsung melarikan diri. Kerugian ditaksir Rp 2.500.000.
Pelaku Ditangkap di Adhyaksa Baru
Kronologi penangkapan berawal saat tim Opsnal Reskrim Polsek Panakkukang mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jl. Adhyaksa Baru Lrg. 7, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang.
Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Jampardi alias Jampang, warga Jl. Adhyaksa Baru Lr. 7, Kelurahan Pandang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengakui dan membenarkan telah mengambil 1 unit iPad di atas dashboard mobil korban. Ipad tersebut kemudian dijual kepada kakaknya berinisial Pr. Rianti seharga Rp 150.000," ujar Iptu Dani Ardin.
Pelaku juga mengakui telah mengambil 1 buah koper di depan Asrama Kaltara saat pemiliknya keluar dari depan asrama.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPad merk Apple warna Blue dan 1 buah koper warna hitam.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mako Polsek Panakkukang dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan pelaku.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.