Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
MAKASSAR, DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Sadiq sejak 2022 kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya mempertanyakan perkembangan perkara dan status tersangka MFN alias Farid Nambung, kini Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Satreskrim Polrestabes Makassar memberikan klarifikasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Unit Tahbang, disampaikan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian berkas perkara.
Namun, berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi karena masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dipenuhi sesuai petunjuk JPU.
Terkait status tersangka MFN alias Farid Nambung yang hingga kini belum dilakukan penahanan, pihak Unit Tahbang menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan ketentuan ancaman pidana Pasal 167 KUHP yang menjadi dasar perkara.
Menurut klarifikasi tersebut, ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain menjelaskan perkembangan berkas perkara, Unit Tahbang juga menyampaikan agar Sadiq selaku pelapor atau korban dapat bertemu langsung dengan Kanit terkait.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan gelar perkara guna membahas hambatan-hambatan dalam proses penyidikan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kendala penanganan perkara sehingga proses penyidikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Sadiq mempertanyakan perkembangan laporan polisi Nomor LP/1233/VII/2022/Polda Sulsel/Restabes Makassar terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.
Ia juga mengkhawatirkan objek tanah yang diklaim sebagai miliknya masih berpotensi diperjualbelikan, sementara di atas lokasi tersebut telah berdiri bangunan rumah.
Sadiq berharap adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi dari penyidik terkait perkembangan perkara yang telah dilaporkannya sejak 2022.
Ia juga berharap pertemuan dengan Kanit dan gelar perkara nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai langkah penyidikan selanjutnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
SENIN, 2 NOVEMBER 2026
MAKASSAR, DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Sadiq sejak 2022 kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya mempertanyakan perkembangan perkara dan status tersangka MFN alias Farid Nambung, kini Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Satreskrim Polrestabes Makassar memberikan klarifikasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Unit Tahbang, disampaikan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian berkas perkara.
Namun, berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi karena masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dipenuhi sesuai petunjuk JPU.
Terkait status tersangka MFN alias Farid Nambung yang hingga kini belum dilakukan penahanan, pihak Unit Tahbang menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan ketentuan ancaman pidana Pasal 167 KUHP yang menjadi dasar perkara.
Menurut klarifikasi tersebut, ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Korban Diminta Bertemu Kanit dan Gelar Perkara
Selain menjelaskan perkembangan berkas perkara, Unit Tahbang juga menyampaikan agar Sadiq selaku pelapor atau korban dapat bertemu langsung dengan Kanit terkait.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan gelar perkara guna membahas hambatan-hambatan dalam proses penyidikan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kendala penanganan perkara sehingga proses penyidikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Sadiq mempertanyakan perkembangan laporan polisi Nomor LP/1233/VII/2022/Polda Sulsel/Restabes Makassar terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.
Ia juga mengkhawatirkan objek tanah yang diklaim sebagai miliknya masih berpotensi diperjualbelikan, sementara di atas lokasi tersebut telah berdiri bangunan rumah.
Sadiq berharap adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi dari penyidik terkait perkembangan perkara yang telah dilaporkannya sejak 2022.
Ia juga berharap pertemuan dengan Kanit dan gelar perkara nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai langkah penyidikan selanjutnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.