MAKASSAR, DNID.co.id – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan paspor mencuat di Kantor Imigrasi Kelas IA Makassar. Sejumlah narasumber mengaku mengetahui adanya tawaran pengurusan paspor melalui pihak tertentu yang disebut menawarkan jalur cepat dengan biaya hingga jutaan rupiah.
Salah seorang narasumber berinisial YN (48) menyebut pengurusan paspor keluarganya dilakukan melalui seseorang yang dikenal dengan panggilan Haji Arsad. Untuk jasa tersebut, ia mengaku membayar lebih Rp2 juta.
“Itu hari diuruskan oleh Haji Arsad Ablam, bayar itu hari sekitar 2 jutaan,” ucap YN, Kamis (17/9/2026).
Menurut YN, pengurusan melalui jalur tersebut dipilih karena keluarganya tidak ingin repot menjalani proses secara mandiri dan harus bolak-balik ke kantor imigrasi.
Ia menyebut, melalui jasa tersebut paspor dapat selesai dalam waktu sekitar tiga hari.
“Keluargaku ini tidak mau capek mengurus dan bolak-balik di kantor imigrasi, jadi lewat itu Aji yang urus, setelah selesai di foto 3 hari langsung jadimi paspornya,” tambahnya.
Ditawari Pengurusan Rp1-3 Juta
Pengakuan serupa disampaikan narasumber lainnya berinisial SH. Ia mengaku pernah mendapat tawaran dari sejumlah orang yang diduga berperan sebagai calo dengan mengatasnamakan jasa travel.
Menurut SH, orang-orang tersebut kerap terlihat berada di lingkungan kantor imigrasi dan menawarkan jasa pengurusan paspor dengan tarif yang disepakati.
“Kayak gerombolan mereka, katanya biasa menguruskan paspor orang yang butuh dengan pembayaran sesuai kesepakatan, biasanya 1 hingga 3 jutaan,” ucap SH.
Keterangan tersebut mengindikasikan adanya pihak-pihak di luar mekanisme resmi yang menawarkan jasa pengurusan paspor dengan imbalan tertentu.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kantor Imigrasi Kelas IA Makassar, khususnya terkait keberadaan pihak yang menawarkan jasa tersebut serta mekanisme pengurusan paspor yang diklaim dapat dipercepat.
Diduga Ada Celah dalam Persyaratan
Sementara itu, seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, perkembangan sistem pelayanan keimigrasian yang semakin terintegrasi tidak serta-merta menutup seluruh celah penyalahgunaan dalam proses pengurusan dokumen.
Ia menyebut, salah satu celah yang diduga dapat dimanfaatkan adalah berkaitan dengan kelengkapan maupun dokumen persyaratan sesuai tujuan pembuatan paspor.
“Terkadang ada dokumen tertentu yang dimainkan para pengurus di Imigrasi, seperti dokumen persyaratan tertentu sesuai dengan tujuan pembuatan paspor,” ucapnya.
Menurut dia, celah tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu apabila proses verifikasi dan pemeriksaan persyaratan tidak dilakukan secara cermat.
Ia bahkan mengaitkannya dengan potensi pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama apabila penerbitan paspor berkaitan dengan keberangkatan seseorang ke luar negeri untuk tujuan tertentu.
“Ada memang yang biasa mengelabui imigrasi, mengatakan bahwa saya mau jalan-jalan dan dipermudah karena ada penjaminnya sebagai persyaratan di imigrasi, penjaminnya itu keluarga dekat biasanya polisi, tentara atau PNS,” ujarnya.
Minta Pengawasan Diperketat
Narasumber tersebut menegaskan bahwa paspor merupakan hak setiap warga negara. Namun, proses penerbitannya tetap harus mengikuti ketentuan dan pemeriksaan dokumen yang berlaku.
Ia menilai ketelitian petugas dalam memeriksa tujuan perjalanan dan persyaratan pemohon penting untuk mencegah dokumen keimigrasian disalahgunakan.
“Bisa saja imigrasi dinilai melanggar karena tidak cermat dalam memeriksa dokumen tanpa persyaratan yang lengkap, yah imigrasi dinilai lalai karena persyaratannya tidak lengkap, kami minta ditertibkan ini semua,” tambahnya.
Ia juga menyinggung maraknya pengungkapan kasus TPPO dan penempatan pekerja secara ilegal yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.
Karena itu, dugaan keberadaan calo serta praktik pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi di lingkungan kantor imigrasi dinilai perlu ditelusuri, termasuk apakah terdapat keterlibatan oknum internal atau hanya dilakukan pihak eksternal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I A Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik percaloan, tarif pengurusan paspor hingga Rp1-3 juta, maupun klaim adanya jalur cepat penyelesaian paspor tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
MAKASSAR, DNID.co.id – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan paspor mencuat di Kantor Imigrasi Kelas IA Makassar. Sejumlah narasumber mengaku mengetahui adanya tawaran pengurusan paspor melalui pihak tertentu yang disebut menawarkan jalur cepat dengan biaya hingga jutaan rupiah.
Salah seorang narasumber berinisial YN (48) menyebut pengurusan paspor keluarganya dilakukan melalui seseorang yang dikenal dengan panggilan Haji Arsad. Untuk jasa tersebut, ia mengaku membayar lebih Rp2 juta.
“Itu hari diuruskan oleh Haji Arsad Ablam, bayar itu hari sekitar 2 jutaan,” ucap YN, Kamis (17/9/2026).
Menurut YN, pengurusan melalui jalur tersebut dipilih karena keluarganya tidak ingin repot menjalani proses secara mandiri dan harus bolak-balik ke kantor imigrasi.
Ia menyebut, melalui jasa tersebut paspor dapat selesai dalam waktu sekitar tiga hari.
“Keluargaku ini tidak mau capek mengurus dan bolak-balik di kantor imigrasi, jadi lewat itu Aji yang urus, setelah selesai di foto 3 hari langsung jadimi paspornya,” tambahnya.
Ditawari Pengurusan Rp1-3 Juta
Pengakuan serupa disampaikan narasumber lainnya berinisial SH. Ia mengaku pernah mendapat tawaran dari sejumlah orang yang diduga berperan sebagai calo dengan mengatasnamakan jasa travel.
Menurut SH, orang-orang tersebut kerap terlihat berada di lingkungan kantor imigrasi dan menawarkan jasa pengurusan paspor dengan tarif yang disepakati.
“Kayak gerombolan mereka, katanya biasa menguruskan paspor orang yang butuh dengan pembayaran sesuai kesepakatan, biasanya 1 hingga 3 jutaan,” ucap SH.
Keterangan tersebut mengindikasikan adanya pihak-pihak di luar mekanisme resmi yang menawarkan jasa pengurusan paspor dengan imbalan tertentu.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kantor Imigrasi Kelas IA Makassar, khususnya terkait keberadaan pihak yang menawarkan jasa tersebut serta mekanisme pengurusan paspor yang diklaim dapat dipercepat.
Diduga Ada Celah dalam Persyaratan
Sementara itu, seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, perkembangan sistem pelayanan keimigrasian yang semakin terintegrasi tidak serta-merta menutup seluruh celah penyalahgunaan dalam proses pengurusan dokumen.
Ia menyebut, salah satu celah yang diduga dapat dimanfaatkan adalah berkaitan dengan kelengkapan maupun dokumen persyaratan sesuai tujuan pembuatan paspor.
“Terkadang ada dokumen tertentu yang dimainkan para pengurus di Imigrasi, seperti dokumen persyaratan tertentu sesuai dengan tujuan pembuatan paspor,” ucapnya.
Menurut dia, celah tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu apabila proses verifikasi dan pemeriksaan persyaratan tidak dilakukan secara cermat.
Ia bahkan mengaitkannya dengan potensi pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama apabila penerbitan paspor berkaitan dengan keberangkatan seseorang ke luar negeri untuk tujuan tertentu.
“Ada memang yang biasa mengelabui imigrasi, mengatakan bahwa saya mau jalan-jalan dan dipermudah karena ada penjaminnya sebagai persyaratan di imigrasi, penjaminnya itu keluarga dekat biasanya polisi, tentara atau PNS,” ujarnya.
Minta Pengawasan Diperketat
Narasumber tersebut menegaskan bahwa paspor merupakan hak setiap warga negara. Namun, proses penerbitannya tetap harus mengikuti ketentuan dan pemeriksaan dokumen yang berlaku.
Ia menilai ketelitian petugas dalam memeriksa tujuan perjalanan dan persyaratan pemohon penting untuk mencegah dokumen keimigrasian disalahgunakan.
“Bisa saja imigrasi dinilai melanggar karena tidak cermat dalam memeriksa dokumen tanpa persyaratan yang lengkap, yah imigrasi dinilai lalai karena persyaratannya tidak lengkap, kami minta ditertibkan ini semua,” tambahnya.
Ia juga menyinggung maraknya pengungkapan kasus TPPO dan penempatan pekerja secara ilegal yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.
Karena itu, dugaan keberadaan calo serta praktik pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi di lingkungan kantor imigrasi dinilai perlu ditelusuri, termasuk apakah terdapat keterlibatan oknum internal atau hanya dilakukan pihak eksternal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I A Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik percaloan, tarif pengurusan paspor hingga Rp1-3 juta, maupun klaim adanya jalur cepat penyelesaian paspor tersebut.