Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
BPK Temukan Pencairan Lewat Bendahara, Tarik Tunai Rp7,2 Miliar Lampaui Batas, Hingga 171 Rekening Belum Ditetapkan dan Deposito Rp625 Juta Mengendap
Bone, DNID.co.id – Kamis (17/09/2026). Pengelolaan kas Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025 kembali mendapat catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan saldo Kas dan Setara Kas sebesar Rp135.084.630.947,22 per 31 Desember 2025, BPK menemukan sejumlah praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Temuan tersebut mencakup pencairan belanja langsung (LS) yang tidak ditransfer langsung kepada penerima, penarikan tunai melebihi batas maksimal, ratusan rekening bank milik pemerintah daerah yang belum ditetapkan dengan SK Bupati, hingga deposito jaminan yang belum dicairkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
BPK menemukan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencairkan dana belanja LS melalui rekening bendahara pengeluaran sebelum diteruskan kepada pihak yang berhak. Padahal, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Bab V Huruf O Angka 1 Paragraf 3 huruf f menegaskan pembayaran LS harus ditransfer langsung dari RKUD ke rekening pihak ketiga.
Total dana yang dicairkan dengan mekanisme tidak sesuai prosedur itu mencapai Rp2.624.854.380,00.
Pertama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone sebesar Rp2.149.485.780,00.
BPK mencatat Bapenda mencairkan tujuh SP2D-LS untuk belanja jasa tenaga administrasi pemungutan PBB-P2 kepada kolektor dengan nilai bruto Rp2.269.217.093,00. Rinciannya:
5 Maret 2025 sebesar Rp48.857.440.
11 Juni 2025 sebesar Rp24.391.590, 23
September 2025 sebesar Rp380.238.836.
7 Oktober 2025 sebesar Rp451.910.962,
3 November 2025 sebesar Rp425.671.820,
18 November 2025 sebesar Rp520.602.435,
9 Desember 2025 sebesar Rp297.812.697.
Dana dari RKUD masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Bapenda, kemudian ditransfer ke rekening pribadi berinisial Hmb selaku pengelola sebelum dibayarkan tunai kepada kolektor.
Kedua, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan sebesar Rp475.368.600,00.
Dinas ini mencairkan tujuh SP2D-LS untuk belanja konsumsi, honor panitia, transportasi peserta kursus tani dan farm field day dengan nilai bruto Rp482.520.000,00.
Selanjutnya, BPK mencatat sebagian dana sebesar Rp115.665.000,00 ditransfer kepada penerima, sementara sisanya ditransfer ke 27 rekening Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap kecamatan. Pembentukan 27 rekening tersebut tidak melalui SK Bupati dan berbentuk tabungan.
BPK menilai kondisi tersebut menimbulkan risiko penyalahgunaan kas.
Selain SP2D-LS, BPK menemukan pelanggaran Perbup Bone Nomor 16 Tahun 2018 juncto Nomor 58 Tahun 2020 Pasal 9 tentang transaksi non-tunai.
Untuk saldo tunai melebihi Rp10 juta, BPK mencatat selama 2025 terdapat 36 SKPD yang menarik uang tunai dari rekening Bendahara Pengeluaran melebihi batas maksimal Rp10.000.000,00 sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (3). Total penarikan yang menjadi catatan pemeriksaan mencapai Rp7.251.847.293,00.
Untuk transaksi tunai melebihi Rp1 juta, BPK juga menemukan pembayaran tunai di atas Rp1.000.000,00 pada 13 kelurahan di delapan kecamatan dan satu SKPD dengan total Rp1.294.016.370,00. BPK menilai transaksi ini meningkatkan risiko penyalahgunaan uang tunai.
Persoalan lain, Pemkab Bone telah menetapkan 1.544 rekening melalui 11 SK Bupati. Namun BPK masih menemukan 171 rekening bank yang belum ditetapkan dengan saldo Rp90.562.734,66. Di antaranya terdapat 27 rekening BPP dan dua rekening kelurahan. BPK juga mencatat dua rekening kelurahan belum menyetorkan jasa giro sebesar Rp223.041,00 ke RKUD.
Selain itu, terdapat lima rekening dengan saldo Rp404.295,00 yang tercatat aktif tetapi tidak digunakan sejak lama. Rekening tersebut antara lain atas nama Bendahara DPRD TK II Bone, BKAD, RSU Tenriawaru, dan Dinas Pendidikan.
BPK turut menemukan deposito milik pemerintah daerah sebesar Rp625.000.000,00 yang masih mengendap di Bank Sulselbar. Deposito Nomor B045889 atas nama Kas Umum Daerah itu dibuka pada 3 April 2023 sebagai jaminan kredit Perumda Ellung Mangengre.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 131 ayat (2), deposito tersebut seharusnya dicairkan dan dipindahbukukan ke RKUD paling lambat 31 Desember 2025. Namun hingga tanggal tersebut belum dicairkan.
Dalam pemeriksaan, Kepala BKAD beralasan tidak mengetahui keberadaan deposito tersebut. Padahal BPK telah merekomendasikan persoalan serupa melalui LHP TA 2024 Nomor 33.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
BPK juga mengaitkan persoalan ini dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 serta PP Nomor 39 Tahun 2007 mengenai pengelolaan uang daerah dan penyetoran bunga atau jasa giro sebagai pendapatan daerah.
Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan lima risiko, yakni risiko penyalahgunaan kas yang tidak langsung ke penerima, risiko penyalahgunaan uang tunai melebihi batas, risiko penyalahgunaan rekening yang belum ditetapkan dan tidak digunakan, potensi kehilangan pendapatan dari jasa giro, dan dana deposito tidak dapat segera digunakan untuk belanja daerah.
BPK merekomendasikan Kepala BKAD agar menindaklanjuti pencairan deposito, memantau rekening yang belum ditetapkan, serta menginventarisasi dan menyetorkan jasa giro ke RKUD.
Kemudian, Kepala SKPD juga diminta mengawasi transaksi non-tunai serta mengusulkan penetapan atau penghapusan rekening sesuai ketentuan.
Dalam tanggapan pemeriksaan, Pemkab Bone menyatakan sepakat dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun catatan LHP TA 2024 menunjukkan masih terdapat rekomendasi serupa yang belum dijalankan.
Temuan tersebut memicu desakan agar pengelolaan kas tidak hanya diselesaikan secara administratif. “Kami minta Kejaksaan Negeri Bone dan Kepolisian menelusuri temuan ini. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa sesuai ketentuan,” kata salah seorang warga.
DNID.co.id mengkonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala BKAD Kabupaten Bone, Hj. Andi Tenriawaru.
Terkait Deposito Rp625.000.000 Nomor B045889 yang menurut PP 12/2019 Pasal 131 ayat 2 harus disetor ke RKUD paling lambat 31 Desember, ia menjelaskan:
“Kalau deposito itu belum dilakukan pencairan karena kita juga ada batas tenggak waktu dan ada jangka waktunya tapi akan segera ditutup tahun ini,” ujarnya.
Terkait 171 rekening dengan saldo Rp90.562.734,66 yang belum ditetapkan SK Bupati, ia menjelaskan:
“Kalau soal rekening itu hampir seribu jumlahnya dan kami sudah melakukan penertiban. Yang muncul 171 itu sisanya dan ini kami masih melakukan penertiban. Ini sebenarnya rekening dana BOS, rekening sekolah,” jelasnya.
Terkait lima rekening tidak digunakan dan langkah penutupannya sesuai rekomendasi BPK, ia menegaskan:
“Kalau di Bank Sulselbar sudah ada 7 rekening ditutup, Bank Syariah sudah ditutup, Bank Muamalat sudah ditutup, BNI sudah ditutup juga,” katanya.
Sementara terkait pandangan umum atas temuan BPK, ia menilai.
“Pada dasarnya itu bukan temuan tapi administrasi karena tidak adaji kerugian di situ,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026
BPK Temukan Pencairan Lewat Bendahara, Tarik Tunai Rp7,2 Miliar Lampaui Batas, Hingga 171 Rekening Belum Ditetapkan dan Deposito Rp625 Juta Mengendap
Bone, DNID.co.id – Kamis (17/09/2026). Pengelolaan kas Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025 kembali mendapat catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan saldo Kas dan Setara Kas sebesar Rp135.084.630.947,22 per 31 Desember 2025, BPK menemukan sejumlah praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Temuan tersebut mencakup pencairan belanja langsung (LS) yang tidak ditransfer langsung kepada penerima, penarikan tunai melebihi batas maksimal, ratusan rekening bank milik pemerintah daerah yang belum ditetapkan dengan SK Bupati, hingga deposito jaminan yang belum dicairkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
BPK menemukan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencairkan dana belanja LS melalui rekening bendahara pengeluaran sebelum diteruskan kepada pihak yang berhak. Padahal, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Bab V Huruf O Angka 1 Paragraf 3 huruf f menegaskan pembayaran LS harus ditransfer langsung dari RKUD ke rekening pihak ketiga.
Total dana yang dicairkan dengan mekanisme tidak sesuai prosedur itu mencapai Rp2.624.854.380,00.
Pertama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone sebesar Rp2.149.485.780,00.
BPK mencatat Bapenda mencairkan tujuh SP2D-LS untuk belanja jasa tenaga administrasi pemungutan PBB-P2 kepada kolektor dengan nilai bruto Rp2.269.217.093,00. Rinciannya:
5 Maret 2025 sebesar Rp48.857.440.
11 Juni 2025 sebesar Rp24.391.590, 23
September 2025 sebesar Rp380.238.836.
7 Oktober 2025 sebesar Rp451.910.962,
3 November 2025 sebesar Rp425.671.820,
18 November 2025 sebesar Rp520.602.435,
9 Desember 2025 sebesar Rp297.812.697.
Dana dari RKUD masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Bapenda, kemudian ditransfer ke rekening pribadi berinisial Hmb selaku pengelola sebelum dibayarkan tunai kepada kolektor.
Kedua, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan sebesar Rp475.368.600,00.
Dinas ini mencairkan tujuh SP2D-LS untuk belanja konsumsi, honor panitia, transportasi peserta kursus tani dan farm field day dengan nilai bruto Rp482.520.000,00.
Selanjutnya, BPK mencatat sebagian dana sebesar Rp115.665.000,00 ditransfer kepada penerima, sementara sisanya ditransfer ke 27 rekening Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap kecamatan. Pembentukan 27 rekening tersebut tidak melalui SK Bupati dan berbentuk tabungan.
BPK menilai kondisi tersebut menimbulkan risiko penyalahgunaan kas.
Selain SP2D-LS, BPK menemukan pelanggaran Perbup Bone Nomor 16 Tahun 2018 juncto Nomor 58 Tahun 2020 Pasal 9 tentang transaksi non-tunai.
Untuk saldo tunai melebihi Rp10 juta, BPK mencatat selama 2025 terdapat 36 SKPD yang menarik uang tunai dari rekening Bendahara Pengeluaran melebihi batas maksimal Rp10.000.000,00 sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (3). Total penarikan yang menjadi catatan pemeriksaan mencapai Rp7.251.847.293,00.
Untuk transaksi tunai melebihi Rp1 juta, BPK juga menemukan pembayaran tunai di atas Rp1.000.000,00 pada 13 kelurahan di delapan kecamatan dan satu SKPD dengan total Rp1.294.016.370,00. BPK menilai transaksi ini meningkatkan risiko penyalahgunaan uang tunai.
Persoalan lain, Pemkab Bone telah menetapkan 1.544 rekening melalui 11 SK Bupati. Namun BPK masih menemukan 171 rekening bank yang belum ditetapkan dengan saldo Rp90.562.734,66. Di antaranya terdapat 27 rekening BPP dan dua rekening kelurahan. BPK juga mencatat dua rekening kelurahan belum menyetorkan jasa giro sebesar Rp223.041,00 ke RKUD.
Selain itu, terdapat lima rekening dengan saldo Rp404.295,00 yang tercatat aktif tetapi tidak digunakan sejak lama. Rekening tersebut antara lain atas nama Bendahara DPRD TK II Bone, BKAD, RSU Tenriawaru, dan Dinas Pendidikan.
BPK turut menemukan deposito milik pemerintah daerah sebesar Rp625.000.000,00 yang masih mengendap di Bank Sulselbar. Deposito Nomor B045889 atas nama Kas Umum Daerah itu dibuka pada 3 April 2023 sebagai jaminan kredit Perumda Ellung Mangengre.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 131 ayat (2), deposito tersebut seharusnya dicairkan dan dipindahbukukan ke RKUD paling lambat 31 Desember 2025. Namun hingga tanggal tersebut belum dicairkan.
Dalam pemeriksaan, Kepala BKAD beralasan tidak mengetahui keberadaan deposito tersebut. Padahal BPK telah merekomendasikan persoalan serupa melalui LHP TA 2024 Nomor 33.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
BPK juga mengaitkan persoalan ini dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 serta PP Nomor 39 Tahun 2007 mengenai pengelolaan uang daerah dan penyetoran bunga atau jasa giro sebagai pendapatan daerah.
Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan lima risiko, yakni risiko penyalahgunaan kas yang tidak langsung ke penerima, risiko penyalahgunaan uang tunai melebihi batas, risiko penyalahgunaan rekening yang belum ditetapkan dan tidak digunakan, potensi kehilangan pendapatan dari jasa giro, dan dana deposito tidak dapat segera digunakan untuk belanja daerah.
BPK merekomendasikan Kepala BKAD agar menindaklanjuti pencairan deposito, memantau rekening yang belum ditetapkan, serta menginventarisasi dan menyetorkan jasa giro ke RKUD.
Kemudian, Kepala SKPD juga diminta mengawasi transaksi non-tunai serta mengusulkan penetapan atau penghapusan rekening sesuai ketentuan.
Dalam tanggapan pemeriksaan, Pemkab Bone menyatakan sepakat dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun catatan LHP TA 2024 menunjukkan masih terdapat rekomendasi serupa yang belum dijalankan.
Temuan tersebut memicu desakan agar pengelolaan kas tidak hanya diselesaikan secara administratif. “Kami minta Kejaksaan Negeri Bone dan Kepolisian menelusuri temuan ini. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa sesuai ketentuan,” kata salah seorang warga.
DNID.co.id mengkonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala BKAD Kabupaten Bone, Hj. Andi Tenriawaru.
Terkait Deposito Rp625.000.000 Nomor B045889 yang menurut PP 12/2019 Pasal 131 ayat 2 harus disetor ke RKUD paling lambat 31 Desember, ia menjelaskan:
"Kalau deposito itu belum dilakukan pencairan karena kita juga ada batas tenggak waktu dan ada jangka waktunya tapi akan segera ditutup tahun ini," ujarnya.
Terkait 171 rekening dengan saldo Rp90.562.734,66 yang belum ditetapkan SK Bupati, ia menjelaskan:
"Kalau soal rekening itu hampir seribu jumlahnya dan kami sudah melakukan penertiban. Yang muncul 171 itu sisanya dan ini kami masih melakukan penertiban. Ini sebenarnya rekening dana BOS, rekening sekolah," jelasnya.
Terkait lima rekening tidak digunakan dan langkah penutupannya sesuai rekomendasi BPK, ia menegaskan:
"Kalau di Bank Sulselbar sudah ada 7 rekening ditutup, Bank Syariah sudah ditutup, Bank Muamalat sudah ditutup, BNI sudah ditutup juga," katanya.
Sementara terkait pandangan umum atas temuan BPK, ia menilai.
"Pada dasarnya itu bukan temuan tapi administrasi karena tidak adaji kerugian di situ," pungkasnya.
Penulis: Ricky
Editor: Kingzhie
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025 dan Konfirmasi langsung, Hj. Andi Tenriawaru – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, pada Kamis (10/09/2026) dengan wawancara langsung.
Sumber Berita: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025 dan Konfirmasi langsung, Hj. Andi Tenriawaru – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, pada Kamis (10/09/2026) dengan wawancara langsung.