Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Sidang praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp yang diajukan Hendy terhadap Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memanas di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026). Dalam pemeriksaan saksi Termohon, kuasa hukum Hendy mencecar penyidik mengenai dasar konkret penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mobile Operating Theatre (MOT) di RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Polda Babel hanya menghadirkan satu saksi, yakni AKP Reza selaku penyidik.
Pemeriksaan berlangsung sengit ketika kuasa hukum Pemohon, Hangga Oktafandany, S.H. dan Dr. Wari Kartika, S.H. dari Firma Hukum Hangga OF, mengarahkan pertanyaan pada konstruksi pidana yang digunakan penyidik.
AKP Reza menerangkan bahwa Hendy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan penyidik sebelum penetapan tersebut dilakukan. Penyidik juga menyatakan proses penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil gelar perkara.
Keterangan itu kemudian diuji kuasa hukum Pemohon.
Pertanyaan mengerucut pada satu persoalan utama: perbuatan konkret apa yang dilakukan Hendy sehingga dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi?
Kuasa hukum turut menyoroti kondisi barang MOT yang menjadi bagian dari perkara. Jika persoalan berkaitan dengan barang yang mengalami kerusakan, kuasa hukum mempertanyakan dasar pengarahannya menjadi perkara dugaan korupsi, bukan tindak pidana umum terkait pengrusakan.
Saksi menjawab bahwa langkah penyidik dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Namun jawaban tersebut belum meredakan pemeriksaan. Kuasa hukum kembali mengejar hubungan antara perbuatan Hendy dengan unsur pidana korupsi yang disangkakan.
“Apa perbuatan Hendy sehingga dituduhkan korupsi?” menjadi salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam persidangan.
Polda Babel kemudian menyampaikan keberatan karena pertanyaan tersebut dinilai telah memasuki pokok perkara. Kuasa hukum Pemohon membantah. Menurut mereka, pertanyaan tersebut justru berkaitan dengan objek praperadilan, yakni menguji dasar dan keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Perdebatan akhirnya membuat hakim tunggal Wiwin mengambil alih kendali pemeriksaan. Hakim meminta saksi memberikan jawaban berdasarkan pengetahuan yang benar-benar dimilikinya.
“Silakan saksi menjawab. Kalau tahu, jawab tahu. Kalau tidak tahu, jawab tidak tahu,” tegas Wiwin.
Pemeriksaan tersebut memperlihatkan adanya dua posisi hukum yang berhadapan langsung. Termohon mempertahankan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan telah dilakukan berdasarkan alat bukti serta mekanisme penyidikan yang dinilai sesuai ketentuan.
Sementara Pemohon mempersoalkan apakah dasar tersebut dapat menjelaskan secara konkret perbuatan Hendy yang kemudian dikaitkan dengan unsur tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, perkara praperadilan ini tidak hanya berkutat pada keberadaan alat bukti dan pelaksanaan gelar perkara. Pemeriksaan juga menyoroti bagaimana penyidik menghubungkan perbuatan yang dituduhkan kepada Hendy dengan konstruksi hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp tersebut diajukan Hendy melalui kuasa hukumnya. Pemeriksaan akan berlanjut sebelum hakim mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Sidang praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp yang diajukan Hendy terhadap Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memanas di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026). Dalam pemeriksaan saksi Termohon, kuasa hukum Hendy mencecar penyidik mengenai dasar konkret penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mobile Operating Theatre (MOT) di RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Polda Babel hanya menghadirkan satu saksi, yakni AKP Reza selaku penyidik.
Pemeriksaan berlangsung sengit ketika kuasa hukum Pemohon, Hangga Oktafandany, S.H. dan Dr. Wari Kartika, S.H. dari Firma Hukum Hangga OF, mengarahkan pertanyaan pada konstruksi pidana yang digunakan penyidik.
AKP Reza menerangkan bahwa Hendy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan penyidik sebelum penetapan tersebut dilakukan. Penyidik juga menyatakan proses penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil gelar perkara.
Keterangan itu kemudian diuji kuasa hukum Pemohon.
Pertanyaan mengerucut pada satu persoalan utama: perbuatan konkret apa yang dilakukan Hendy sehingga dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi?
Kuasa hukum turut menyoroti kondisi barang MOT yang menjadi bagian dari perkara. Jika persoalan berkaitan dengan barang yang mengalami kerusakan, kuasa hukum mempertanyakan dasar pengarahannya menjadi perkara dugaan korupsi, bukan tindak pidana umum terkait pengrusakan.
Saksi menjawab bahwa langkah penyidik dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Namun jawaban tersebut belum meredakan pemeriksaan. Kuasa hukum kembali mengejar hubungan antara perbuatan Hendy dengan unsur pidana korupsi yang disangkakan.
“Apa perbuatan Hendy sehingga dituduhkan korupsi?” menjadi salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam persidangan.
Polda Babel kemudian menyampaikan keberatan karena pertanyaan tersebut dinilai telah memasuki pokok perkara. Kuasa hukum Pemohon membantah. Menurut mereka, pertanyaan tersebut justru berkaitan dengan objek praperadilan, yakni menguji dasar dan keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Perdebatan akhirnya membuat hakim tunggal Wiwin mengambil alih kendali pemeriksaan. Hakim meminta saksi memberikan jawaban berdasarkan pengetahuan yang benar-benar dimilikinya.
“Silakan saksi menjawab. Kalau tahu, jawab tahu. Kalau tidak tahu, jawab tidak tahu,” tegas Wiwin.
Pemeriksaan tersebut memperlihatkan adanya dua posisi hukum yang berhadapan langsung. Termohon mempertahankan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan telah dilakukan berdasarkan alat bukti serta mekanisme penyidikan yang dinilai sesuai ketentuan.
Sementara Pemohon mempersoalkan apakah dasar tersebut dapat menjelaskan secara konkret perbuatan Hendy yang kemudian dikaitkan dengan unsur tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, perkara praperadilan ini tidak hanya berkutat pada keberadaan alat bukti dan pelaksanaan gelar perkara. Pemeriksaan juga menyoroti bagaimana penyidik menghubungkan perbuatan yang dituduhkan kepada Hendy dengan konstruksi hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp tersebut diajukan Hendy melalui kuasa hukumnya. Pemeriksaan akan berlanjut sebelum hakim mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut.