Heboh Sertifikat Diduga Siluman di Mampotu Amali, Lahan Dikuasai Puluhan Tahun Tiba-tiba Bersertifikat Atas Nama Warga Luar

Pemilik rumah AR yang kuasai lahan turun-temurun dari kakek dan bayar PBB SPPT 73.11.141.006.009-0056.0 atas nama A.Guril hingga 2020 kaget sejak 2021 tak bisa bayar pajak, ternyata lahan sudah terbit sertifikat No.222 atas nama Andi Naummah dari Desa Allamungeng Patue Ajangale diduga lewat sporadik buatan mantan Lurah Mampotu AM

 

Bone, DNID.co.id Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya memberi kepastian hukum, justru berbuah petaka bagi warga di Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Seorang pemilik rumah berinisial AR yang telah menguasai dan mendiami lahannya secara turun-temurun puluhan tahun sejak kakek hingga kedua orang tuanya, tiba-tiba kehilangan haknya.

Lahan tersebut secara diam-diam telah terbit sertifikat atas nama orang lain, warga luar kelurahan.

Ironisnya, sertifikat tersebut terbit tanpa sepengetahuan pemilik, tanpa pengumuman dari pemerintah setempat, dan tanpa pernah ada pengukuran dari pihak BPN Bone di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi bermula setelah orang tua AR meninggal dunia pada tahun 2018. Sejak tahun 2021, ia merasa janggal karena tidak lagi bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pantas saja sejak kedua orang tuanya meninggal dunia pada tahun 2018, sejak tahun 2021 tak pernah lagi membayar pajak ternyata lahan tanahnya telah disertifikatkan oleh orang lain. Padahal dulu sejak orang tuanya masih hidup selalu membayar pajak sampai tahun 2020,” ungkap sumber terdekat korban, Kamis (17/09/2026).

Adapun SPPT yang rutin dibayar atas nama ayahnya A. Guril dengan No. SPPT 73.11.141.006.009-0056.0.

Fakta mengejutkan kemudian terungkap. Lahan tersebut telah terbit Sertifikat No.222 dengan Surat Ukur No.224/Mampotu/2019 melalui program PTSL. Produk yang dikeluarkan BPN Bone pada tahun 2021 itu kini dipertanyakan dasar hukumnya.

Publik pun menyorot peran oknum mantan Lurah Mampotu berinisial AM. AM diduga telah membuatkan dokumen sporadik tanah untuk memuluskan penerbitan sertifikat atas nama Andi Naummah, warga dari Desa Allamungeng Patue, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.

“Yang menjadi pertanyaan publik, apa dasar hukumnya produk penerbitan sertifikat tersebut yang dikeluarkan oleh BPN Bone melalui program PTSL pada tahun 2019. Kenapa bisa diterbitkan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar warga sekitar.

Kejanggalan lain, fakta batas-batas tanah yang tercantum di sertifikat buatan BPN Bone diduga tidak sesuai dengan fakta batas di lapangan.

Pemilik rumah mengaku tidak pernah melihat ataupun diberitahukan ada pegawai BPN Bone yang melakukan pengukuran.

Merasa dirugikan, AR kini meminta keadilan kepada Bupati Bone, Inspektorat Bone, dan Ombudsman Sulsel agar memeriksa arsip sporadik lahan tersebut di Kantor Kelurahan Mampotu dan memeriksa mantan Lurah AM.

Saat ini, korban telah menunjuk Kantor Advokat DR. Muhammad Nur, SH., MH. & Associates di Makassar untuk mengawal kasusnya.

Tak main-main, korban bahkan mengancam akan menggerakkan aksi besar jika keadilan tak didapat.

“Apabila langkah tersebut belum juga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Watampone, maka korban dan juga keluarganya akan meminta tolong kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo besar-besaran di depan kantor Pengadilan Negeri Watampone dan di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Bone,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Bone, pihak Kelurahan Mampotu, dan mantan Lurah AM terkait dugaan sertifikat siluman tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 17 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA