Tanah Karo BeritaQ.com – Ratusan Warga desa Merdeka berbaur dengan warga Desa Gongsol Kecamatan Merdeka yang terdiri dari kaum bapak dan Ibu-Ibu ,Rabu (5/5) sekira jam 10:00 wib mendatangi Polres Karo Jalan Veteran Kabanjahe.
Begitu tiba di depan Mapolres Karo,warga langsung di cegat oleh Polisi yang telah berjaga di pintu masuk Polres Karo, sehingga warga duduk di seberang jalan Polres Karo,tepatnya di depan Bank BRI.
Ketika dikonfirmasi wartawan,warga mengatakan kehadirannya ke Polres Karo terkait adanya tiga orang warga desa Merdeka dipanggil oleh anggota Polres Karo yang katanya telah melakukan pengerusakan lahan.
Pada hal lahan tersebut merupakan tanah Ulayat Persadaan Surbakti mergana ras anak beruna desa Merdeka dan desa Gongsol.”Jadi lahan siapa yang mereka rusak”Kata warga kepada wartawan.
Disambungnya lagi,kami kesini untuk mempertanyakan atas dasar apa di periksa dan surat panggilan pun tidak ada yang mereka terima dari polisi.”Hanya dipanggil melalui telpon ,apakah sah begitu kata ibu-ibu sembari berteriak secara serentak dari seberang jalan.
Dikatakan warga lainnya lagi,ketika dipertanyakan tentang surat panggilan, tapi Polisi berdalih, bahwa surat tersebut sudah sampai kepada terperiksa,tapi masyarakat langsung membantah dan mengatakan surat itu tidak ada sama sekali.”Ujar mereka agak emosi.
Ketika dimintai keteranga dari Tomas Surbakti salah satu terperiksa mengatakan ,pemeriksaan terhadap dirinya atas adanya laporan perusakan yang dilaporkan anak perusahaan PT Bakrie Plantitions yang mengatas namakan PT Mes Intan Surya Pratama yang berada di desa Gongsol Kecamatan Merdeka.
“Kita sebagai warga negara yang baik, kita hadiri panggilan yang dilakukan Polisi melalui telpon.
Sepengetahuan saya,bahwa masyarakat tidak ada melakukan perusakan sama sekali, tapi hanya menguasai lahan sebagai lahan tani olah masyarakat desa Gongsol dan desa Merdeka .
Lahan itu kita ketahui merupakan milik Ulayat Surbakti Mergana ras Anak Beruna Desa Merdeka dan Gongsol dengan bukti bahwasanya tanah tersebut betul adalah milik Surbakti mergana dan surat sewa menyewa tersebut dengan pihak Belanda ada bukti perjanjian sewa menyewa ada secara tertulis.
Dalam hal ini, warga sangat menyesalkannya,karena tidak sesuai secara prosedur sehingga kami terperiksa atas perwakilan masyarakat ,Siaga Surbakti,Tomas Surbakti dan Abadi Mehamat Surbakti hingga 8 jam lamanya.
“Kami tidak ada melakukan pengerusakan,namun kami hanya menguasai lahan saja,karena lahan itu hak Ulayat marga Surbakti Desa Merdeka dan Gongsol”Ujarnya.ius