BeritaQ.com, Makassar, Oknum ASN Pemkot Makassar berinisial EP dan Ib adalah suami istri dan merupakan ASN di Pemkot Makassar yang menempati jabatan penting, EP istri Ib sebagai pemenang lelang salah satu rumah dan lahan akan tetapi diduga melakukan eksekusi secara paksa tanpa prosedur di perumahan Jipang Kota Makassar. Sabtu
Pengacara Persadi …kepada awak media beritaQ.com mengatakan,” Jadi kronologis pengosongan rumah secara sepihak itu adalah berawal dari proses lelang yg di lakukan oleh KPKNL kota makassar.
Pemenang lelang adalah peserta Lelang atas nama EP yang merupakan salah satu Lurah di Kec. Biringkanaya dan suaminya adalah IB suami dari EP menempat jabatan penting di Pemkot Makassar.
Menambahkan,” dari proses mediasi sebelum eksekusi sepihak oleh pemenang lelang, pihak pemenang lelang sudah menawarakan konponsasi berupa rumah kontrakan kepada penghuni rumah yg notabene adalah pemilik rumah yg sebenarnya, akan tetapi seetifikatnya digadaikan oleh pihak ketiga, sehingga pihak ahli waris tidak mau meninggalkan rumah dan tidak menerima juga konpensasi yg di tawarkan oleh pemenang lelang,
Dalam proses komunikasi internal ahli waris di Jakarta pihak pemenang lelang melakukan eksekusi paksa pada saat penghuni rumah hanya di tempati oleh menantu ahli waris karena keluarganya ke Jakarta untuk merundingkan kasus tersebut dan akhirnya pihak ahli waris tidak menerima tindakan semena mena pemenang lelang dan sementara sudah memasukkan gugatan perlawanan hukum kepada pihak yg diangggap terlibat dalam objek perkara tersebut termasuk pihak pemenang lelang.” pungkasnya.