Tanah Karo BeritaQ.com – Sebagian dari Lahan milik PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1997 seluas sekitar 89,5 hektar di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun ,Kecamatan Tigapanah ,Kabupaten Karo yang telah dipagari Seng dirusak oleh sekelompok masyarakat pada Kamis (14/04.2022).
Sejumlah titik lokasi Lahan tersebut telah dipagari dengan Seng dengan panjang 50 meter dengan kayu broti. Dan telah dibuat larangan masuk bertuliskan warna merah Dilarang Masuk KUHP 551, dan adanya Sekelompok orang yang diduga Warga Desa Sukamaju lakukan pembongkaran pagar Seng dengan merusak Seng yang telah dipagar dan mencabut broti yang telah terpasang serta memboyong seluruh Seng yang dibongkar untuk diangkut ke dalam mobil pick up.
Menurut saksi mata dari karyawan PT BUK, L Barus, David Sitepu kepada wartawan di lokasi mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian itu berawal saat karyawan PT. BUK telah selesai melakukan pemagaran diatas Lahan milik PT BUK dengan alas hak SHGU dengan menggunakan Seng. Usai melakukan pemagaran, sekelompok orang datang ke lokasi. “Tidak berapa lama kemudian, sekelompok orang merusak pagar Seng milik PT BUK. Kami tidak melakukan perlawanan agar tidak terjadi bentrok fisik. Kami percaya kepada pihak kepolisian, yang ada dilokasi pada saat terjadinya pengrusakan itu,” ungkap David Sitepu.
Aparat Polsek Tigapanah yang menerima laporan ini turun ke lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun aparat kepolisian tiba di lokasi, diduga sekelompok orang itu tetap membawa Seng dan dimasukkan ke dalam mobil pick up Kijang berwarna merah.
Atas kasus tersebut PT BUK melaporkan peristiwa ini kepada Polres Tanah Karo untuk membuat laporan pengaduan. “Saya selaku kuasa hukum PT BUK akan segera membuat laporan ini ke Polres Tanah Karo. Orang-orang yang melakukan Pengerusakan telah diketahui dan juga mobil pick up berwarna merah yang digunakan untuk membawa muatan Seng telah diketahui ,” ungkap Thomas Ginting, SH yang ada dilokasi pada saat kejadian.
Selaku Lawyer PT BUK, Thomas Ginting, SH dan Rita Wahyuni, SH menyampaikan kembali, agar pihak yang berwajib segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena pihak client kita telah memiliki hak alas yang memiliki surat HGU, jadi harapan kita kepada Penegak Hukum harus tegas menindaknya,” harap Lawyer ini berdua.
Ketiga di konfirmasi ke SPKT Polres Tanah Karo, sekira pukul 15.45 WIB, Bripka G Simanjuntak, apakah ada warga Desa Suka Maju yang melaporkan PT BUK, ia hanya menyampaikan sebatas memberitahukan secara lisan bahwa ada kegiatan atau aktivitas di Siosar, dan atas informasi tersebut Personil Polres Karo menuju Lokasi untuk mengecek kebenarannya,” ujarnya.