Mamuju, BeritaQ.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, hari ini resmi melimpahkan berkas terdakwa Andi Dodi Hermawan, yang saat ini di tahan di Rutan Klas II B Mamuju, di Pengadilan Negeri Mamuju. Jumat (29/7/2022).
Terdakwa Andi Dodi Hermawan, yang saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Mamuju diduga ikut terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju yang merugikan negara senilai Rp. 2.817.137.263.
Dalam sebuah realese tertulis yang diterima media ini, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi sulbar, Amiruddin mengatakan, hari ini JPU pada Kejaksaan Negeri Mamuju melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.
“Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” ungkap Amiruddin.
Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), menahan tiga orang tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Kamis (21/7/2022) lalu.
Tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial ADH, pemilik SPBU Tadui, AN mantan kepala kantor pertanahan Mamuju, dan SB mantan kepala Desa Tadui.