Breaking News

Hendak Kabur, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Tertangkap Satgas Gakkum Polres Pasangkayu

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Pasangkayu, BeritaQ.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat Marano 2022 Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang pria inisal T (40) karena didapati membawa Narkoba di desa Tampaure. Jumat Malam (19/8/2022).

T sendiri merupakan target yang selama ini diincar karena diduga sebagai pengedar obat terlarang Narkoba jenis Sabu-sabu yang tergolong lihai dalam menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat dikonfirmasi via telepon Minggu siang membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar Lelaki T warga Desa Tampaure telah diamankan oleh Satgas Gakkum Ops Pekat Marano 2022 pada jumat malam 19 Agustus 2022 di desa Tampaure karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu-sabu dimana sabu-sabu tersebut hendak dijual,” ungkap Iptu Adrian

Baca Juga
Gerak Cepat, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pencurian Mobil

Dijelaskan Adrian, saat ditemukan tersangka hanya seorang diri dan hendak melarikan diri namun sempat tertangkap oleh personil dilapangan bersama dengan barang bukti Narkoba dan barang bukti lainnya.

“Dari tangan Tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi 16 (enam belas) sachet/plastik bening kecil kosong, 2 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,08 gram yang disimpan dalam pembungkus rokok Surya pro dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam,” terangnya.

Untuk tersangka T, kami sangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun.

Baca Juga
Polres Pasangkayu Terus Salurkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru