Malang – Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi, pada Minggu (02/10/22).
“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” paparnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.
Lebih lanjut pakar hukum Universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum Internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) Polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” beber prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional.
Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.
Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya