Bantaeng, DNID — Aparat kepolisian rupanya sangat serius dan bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bantaeng. Polres Bantaeng melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dalam dua bulan terakhir.
Sejak september hingga oktober 2022 tercatat ada 11 orang penyalahguna, pengedar dan kurir dengan 11 kasus dimana para penyalahguna dan pengedar berusia dibawah umur hingga dewasa.
Kapolres Bantaeng, AKBP. Andi Kumara, SH., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres, IPTU Andi Imran, S.Sos, MM., menerangkan terkait penangkapan itu.
“Benar sejak september hingga oktober 2022, Sat Narkoba polres mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba,” ucap Kasat Narkoba IPTU Andi Imran kepada DNID saat dikonfirmasi melalui via wa, rabu (09/11/2022).
Menurutnya, selama september hingga oktober jajaran satresnarkoba telah mengungkap 11 kasus dengan 11 tersangka, rata-rata usia tersangka berusia 17-30 tahun keatas.
“Kebanyakan memang tersangka dewasa atau usia produktif dari usia 18 tahun hingga 30 tahun,” paparnya
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengungkapan kasus terbanyak berada di wilayah Kecamatan Kota Bantaeng.
Sementara barang bukti yang disita di antaranya narkoba jenis sabu, serta obat-obatan tramadol.
“Dari semua kasus terbanyak di wilayah kecamatan kota Bantaeng dan sekitarnya yang berhasil diungkap,” kata Imran.
Ia menegaskan pihaknya, tidak segan-segan menindak siapapun yang nekat dalam urusan penyalahgunaan narkoba.
“Kami sebagai penegak hukum berharap kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam pergaulan, dan bisa sadar hukum akan bahaya narkoba,” ujarnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya