Breaking News

Radio Player

Loading...

Kedua Pemuda Desa Mari-Mari, Kasus Penganiayaan Berakhir Dengan Restorative Justice di Polsek Sabbang

Jumat, 27 Januari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara, DNID Sulsel – Keadilan Restoratif (Restorative Justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan.

Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Setelah sebelumnya Polsek Sabbang Polres Luwu Utara, Polda Sulawesi Selatan, kini Polsek kembali menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice.

ads

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Fiktor Pare (26) warga Dusun Mari-Mari, Desa Mari-Mari Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara (Lutra).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penganiayaan yang berujung Restoratif Justice itu terjadi pada, (17/1/2023) di Dusun Mari-Mari Desa Mari-Mari Kecamatan Sabbang Selatan yang dilakukan Sefli Mangiwa (36) warga tetangga satu dusun di Desa Mari-Mari.

Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan SPKT Polsek Sabbang Selatan, Kamis (26/1/2023).

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kapolsek Sabbang nIPTU Gustan menjelaskan bahwa, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” sebut IPTU Gustan.

Menurutnya, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penyelesaian perkara itu, sambung IPTU Gustan, dilaksanakan melalui gelar perkara yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta di hadiri Kepala Dusun Mari-Mari, Yusuf Liling, Letda Inf Marten TM, Andarias dan Tappi Pare.

“Dari hasil kajian, melalui gelar perkara dan anev, kami berpendapat bahwa, perkara tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif,” imbuhnya.

Lanjutnya lagi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. “Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” tambah Kapolsek Sabbang.

“Pelaku dan korban juga telah sepakat membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Sabbang,” jelas Gustan.

Kepala Dusun Mari-Mari, Desa Mari-Mari saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Luwu Utara dalam hal ini Polsek Sabbang yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui restorative justice,” tutur Yusuf Liling.

Kedua belah pihak yang telah berdamai, juga memberi apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas fasilitasi dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Sabbang.

Berita Terkait

Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung
Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah
Kadis Sosial Kota Makasaar kukuhkan Pengurus FK Tagana Makassar Masa Bakti 2025-2027
Sopir Truk di Bone Ditegur Polisi, Karpet Lumpur Menjuntai Ternyata Bahayakan Pengguna Jalan
Tradisi Mallanca Jadi Bukti Nyata Kepedulian Bupati Andi Asman dan Camat Andi Iqbal Terhadap Warga Bone Timur
Polda Metro Jaya Laksanakan Patroli Skala Besar
PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid: Pers Harus Jadi Garda Terdepan Melawan Hoaks
Wakil Bupati Gowa Buka Penataran Guru Mengaji BKPRMI Bontomarannu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:11 WITA

Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:49 WITA

Kadis Sosial Kota Makasaar kukuhkan Pengurus FK Tagana Makassar Masa Bakti 2025-2027

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:39 WITA

Sopir Truk di Bone Ditegur Polisi, Karpet Lumpur Menjuntai Ternyata Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:04 WITA

Tradisi Mallanca Jadi Bukti Nyata Kepedulian Bupati Andi Asman dan Camat Andi Iqbal Terhadap Warga Bone Timur

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:14 WITA

Polda Metro Jaya Laksanakan Patroli Skala Besar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:29 WITA

PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid: Pers Harus Jadi Garda Terdepan Melawan Hoaks

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:31 WITA

Wakil Bupati Gowa Buka Penataran Guru Mengaji BKPRMI Bontomarannu

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:38 WITA