Luwu Utara, DNID Sulsel – Pelaksana Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba kepada medianini memberi hak jawab/hak koreksi dan mengklarifikasi pemberitaan.
Drs Miftahuddin sebagai PPID BPN Luwu Utara (Lutra) pada media ini, Senin 6 Februari 2023 menjelaskan bahwa, permohonan sertifikat tanah atas nama H. M Taufik sudah kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan ini kronologis permohonan sertifikat tanah atas nam M. Taufik pada tanggal 19 Juli 2018 lalu, sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Lutra dan melalui proses pelayanan serta keputusan pemberian hak milik sesuai tanda terima dokimen tertanggal 23 Juli 2018 dengan nomor berkas 9889/2018,” sebut Miftahuddin.
Berselang kepengurusan sertifikat tanah yang diklaim Taufik, maka pada tanggal 1 Agustus 2018 diterima surat permohonan penangguhan pengurusan sertifokat H.M Taufik, SE dari Irfan Lussa pada tanggal 25 Juli 2018, yang intinya menjelaskan bahwa, keberadaan tanah yang akan dibuatkan sertifikat saat itu bermasalah, diantara ahli waris yang ada termasuk pemohon dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Miftahuddin menuturkan bahwa, pada tanggal 27 Agustus 2018 bertempat di Aula Kantor Pertanahan Lutra telah dilaksanakan mediasi sebagaimana dituangkan dalam berita acara pelaksanaan mediasi dengan Nomor 02/VIII/Tanggal 27 Agustus 2018. Dalam pertemuan mediasi pertama tidak terjadi titik temu pembicaraan antara pihak M Taufik dan Irfan Lussa.
“Serta pada tanggal 31 Juli 2019 Kantor Pertanahan Lutra menerima surat sanggahan Irfan Lussa dan Jumal Jayair Lussa, perihal permohonan penerbitan sertifikat tanah, alasannya dalam surat tersebut yakni, tanah/objek tersebut masih merupakan milik rumpun keluarga dan bukan milik satu orang saja. Dan sampai saat ini belum ada persetujuan secara lisan maupun tertulis dari rumpun keluarga untuk dikuasai oleh pemohon,” terang PPID BPN Lutra.
Lanjut Miftahuddin, pada tanggal 21 April 2020 BPN Lutra telah mengirimkan surat kepada saudara pemohon sertifikat tanah perihal pengembalian berkas dengan nomor surat MP.01.01/246.73.22/IV/2020.
Yang pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa Kantor Pertanahan tidak dapat melanjutkan proses permohonan saudara, karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku, karena tanah yang saudara Taufik mohonkan masih merupakan budel warisan.
Miftahuddin juga menerangkan bahwa, pemohon juga membuat suat laporan ke Ombudsman dengan nomor registrasi 0046/LM/IV/2020/MKS mengenai dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait dengan penyelesaian pendaftaran tanah pelapor, ” tambahnya.
Sehingga pada tanggal 6 Juli 2020 BPN Lutra menerima surat tembusan dari Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan dengan nomor B/1063/LM.29-27/0046.2020/VII/2020, perihal penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan bahwa, tidak ditemukan adanya maladministrasi terkait laporan pemohon Taufik berupa penundaan berlarut.
” Maka pada tanggal 16 Juli 2020 Kantor Pertanahan mengirimkan surat kepada Taufik, perihal pengembalian surat dengan nomor HP.02.03/412-73.22/VII/2020,” jelas Miftahuddin.





























