Breaking News

Radio Player

Loading...

Hak Jawab PPID Badan Pertanahan Luwu Utara, Terkait Sertifikat Tanah M Taufik 4 Tahun Diurus Belum Terbit

Senin, 6 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Drs Miftahuddin sebagai PPID BPN Luwu Utara

Drs Miftahuddin sebagai PPID BPN Luwu Utara

Luwu Utara, DNID Sulsel – Pelaksana Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba kepada medianini memberi hak jawab/hak koreksi dan mengklarifikasi pemberitaan.

Drs Miftahuddin sebagai PPID BPN Luwu Utara (Lutra) pada media ini, Senin 6 Februari 2023 menjelaskan bahwa, permohonan sertifikat tanah atas nama H. M Taufik sudah kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan ini kronologis permohonan sertifikat tanah atas nam M. Taufik pada tanggal 19 Juli 2018 lalu, sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Lutra dan melalui proses pelayanan serta keputusan pemberian hak milik sesuai tanda terima dokimen tertanggal 23 Juli 2018 dengan nomor berkas 9889/2018,” sebut Miftahuddin.

ads

Berselang kepengurusan sertifikat tanah yang diklaim Taufik, maka pada tanggal 1 Agustus 2018 diterima surat permohonan penangguhan pengurusan sertifokat H.M Taufik, SE dari Irfan Lussa pada tanggal 25 Juli 2018, yang intinya menjelaskan bahwa, keberadaan tanah yang akan dibuatkan sertifikat saat itu bermasalah, diantara ahli waris yang ada termasuk pemohon dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Miftahuddin menuturkan bahwa, pada tanggal 27 Agustus 2018 bertempat di Aula Kantor Pertanahan Lutra telah dilaksanakan mediasi sebagaimana dituangkan dalam berita acara pelaksanaan mediasi dengan Nomor 02/VIII/Tanggal 27 Agustus 2018. Dalam pertemuan mediasi pertama tidak terjadi titik temu pembicaraan antara pihak M Taufik dan Irfan Lussa.

“Serta pada tanggal 31 Juli 2019 Kantor Pertanahan Lutra menerima surat sanggahan Irfan Lussa dan Jumal Jayair Lussa, perihal permohonan penerbitan sertifikat tanah, alasannya dalam surat tersebut yakni, tanah/objek tersebut masih merupakan milik rumpun keluarga dan bukan milik satu orang saja. Dan sampai saat ini belum ada persetujuan secara lisan maupun tertulis dari rumpun keluarga untuk dikuasai oleh pemohon,” terang PPID BPN Lutra.

Lanjut Miftahuddin, pada tanggal 21 April 2020 BPN Lutra telah mengirimkan surat kepada saudara pemohon sertifikat tanah perihal pengembalian berkas dengan nomor surat MP.01.01/246.73.22/IV/2020.

Yang pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa Kantor Pertanahan tidak dapat melanjutkan proses permohonan saudara, karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku, karena tanah yang saudara Taufik mohonkan masih merupakan budel warisan.

Miftahuddin juga menerangkan bahwa, pemohon juga membuat suat laporan ke Ombudsman dengan nomor registrasi 0046/LM/IV/2020/MKS mengenai dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait dengan penyelesaian pendaftaran tanah pelapor, ” tambahnya.

Sehingga pada tanggal 6 Juli 2020 BPN Lutra menerima surat tembusan dari Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan dengan nomor B/1063/LM.29-27/0046.2020/VII/2020, perihal penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan bahwa, tidak ditemukan adanya maladministrasi terkait laporan pemohon Taufik berupa penundaan berlarut.

” Maka pada tanggal 16 Juli 2020 Kantor Pertanahan mengirimkan surat kepada Taufik, perihal pengembalian surat dengan nomor HP.02.03/412-73.22/VII/2020,” jelas Miftahuddin.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis
Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas
Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba
Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem
Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:24 WITA

Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WITA

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:30 WITA

Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:20 WITA

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Berita Terbaru

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi didampingi Kabag Ops, Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasatlantas, dan Kasihumas memaparkan capaian kinerja dan evaluasi kamtibmas sepanjang 2025 dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Polres Bone di Aula Terbuka Mapolres Bone

Serba-Serbi

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Des 2025 - 14:14 WITA

Serba-Serbi

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Des 2025 - 12:20 WITA