Daily News Indonesia – Bulukumba. Pihak Kepolisian dari Polres Bulukumba terus melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pengrusakan atau pelemparan rumah milik oknum Polisi yang bertugas di Polres Bulukumba.
Kejadian pelemparan rumah ini terjadi pada Minggu sore 10 Maret 2024 di Jl.Yos Sudarso Kelurahan Bentengge Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.
Diduga pengrusakan atau pelemparan ini dilakukan oleh sekelompok remaja asal Kabupaten Bantaeng yang menamai dirinya dengan geng motor “Sama Rata” yang bermarkas di salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Bantaeng.
Korban Raoda Tul Jannah (41), Istri oknum Polisi pemilik rumah telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba guna proses pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam S.H.,M.H, menjelaskan perkembangan kasus pengrusakan pelemparan rumah tersebut.
AKP Abustam mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang dari anggota geng motor yang ikut dalam rombongan yang diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan atau pelemparan rumah.
“Dari hasil penyelidikan dan proses identifikasi, anggota berhasil mengamankan dua orang yang tergabung dalam geng motor itu, dan saat ini telah dimintai keterangan.” Ungkap Kasat.
“Keduanya yakni YU (19) Pelajar
Alamat Dusun Sarroangin Desa Layoa Kabupaten Bantaeng dan
IR (15) pelajar alamat Desa Papan Loe Kabupaten Bantaeng.” Sambungnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : I 'Tisham Fajri
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Humas Polres Bulukumba