BPJS Kesehatan Bakal Bahas Iuran Penetapan Kelas Rawat Inap Standar

dnid.co.id, Jakarta – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyatakan bahwa tidak dapat memastikan soal potensi iuran BPJS akan diseragamkan. Menurutnya, pihaknya masih berdiskusi dalam membahas iuran peserta setelah ditetapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Kami harus mengevaluasi bersama-sama dengan lintas kementerian. Saat ini kami belum bisa menjawab, apakah nanti ada penyamaan untuk iurannya,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (15/05/24).

Rizzky Anugerah, menyebutkan bahwa selama masa transisi KRIS ini, ia berharap tingkat kepuasan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan tidak turun. Terkait aturan tarif rumah sakit dan iuran peserta, pihaknya memastikan akan tetap mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan. “Masyarakat juga jangan khawatir ya. Ini tiba-tiba ada Perpres bukan berarti nggak ada kelas,” jelasnya.

Dalam keterangannya ia menyebutkan untuk kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 masih berlaku. Jadi masyarakat diimbau untuk tetap membayar (iuran) sesuai dengan kelasnya, karena memang belum ada kebijakan lain, masih mengacu pada peraturan yang lama.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menggelar konferensi pers soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, Rabu (15/5/2024). Terbitnya Perpres ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang sama kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.

“Rawat inap ini akan ada dua, kelas rawat inap standar (KRIS) dan non-standar. KRIS itu untuk semua pasien BPJS Kesehatan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Diakhir kesempatan ia mengatakan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan lebih eksklusif dapat memesan kamar VVIP. “Non-BPJS boleh bayar sendiri atau ditanggung perusahaan atau asuransi,” tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 16 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas BPJS Kesehatan

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Terharu Dengar Impian Anak Yatim, Bupati Bone Langsung Wujudkan Keinginan Sahira dan Aditya
Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar
Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap
Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Berita ini 70 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WITA

Terharu Dengar Impian Anak Yatim, Bupati Bone Langsung Wujudkan Keinginan Sahira dan Aditya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:09 WITA

Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA