Breaking News

BPJS Kesehatan Bakal Bahas Iuran Penetapan Kelas Rawat Inap Standar

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

dnid.co.id, Jakarta – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyatakan bahwa tidak dapat memastikan soal potensi iuran BPJS akan diseragamkan. Menurutnya, pihaknya masih berdiskusi dalam membahas iuran peserta setelah ditetapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Kami harus mengevaluasi bersama-sama dengan lintas kementerian. Saat ini kami belum bisa menjawab, apakah nanti ada penyamaan untuk iurannya,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (15/05/24).

Rizzky Anugerah, menyebutkan bahwa selama masa transisi KRIS ini, ia berharap tingkat kepuasan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan tidak turun. Terkait aturan tarif rumah sakit dan iuran peserta, pihaknya memastikan akan tetap mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan. “Masyarakat juga jangan khawatir ya. Ini tiba-tiba ada Perpres bukan berarti nggak ada kelas,” jelasnya.

Baca Juga
BPJS Kesehatan Memberikan Perlindungan Kesehatan Kepada Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya ia menyebutkan untuk kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 masih berlaku. Jadi masyarakat diimbau untuk tetap membayar (iuran) sesuai dengan kelasnya, karena memang belum ada kebijakan lain, masih mengacu pada peraturan yang lama.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menggelar konferensi pers soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, Rabu (15/5/2024). Terbitnya Perpres ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang sama kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.

“Rawat inap ini akan ada dua, kelas rawat inap standar (KRIS) dan non-standar. KRIS itu untuk semua pasien BPJS Kesehatan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Diakhir kesempatan ia mengatakan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan lebih eksklusif dapat memesan kamar VVIP. “Non-BPJS boleh bayar sendiri atau ditanggung perusahaan atau asuransi,” tutupnya.

Baca Juga
Kabiddokkes Polda Jatim Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung
Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.
Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya
Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual
Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Berita ini 48 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Sabtu, 23 November 2024 - 00:05 WIB

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel

Jumat, 22 November 2024 - 21:53 WIB

Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya

Jumat, 22 November 2024 - 21:34 WIB

Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 21:22 WIB

Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:46 WIB

Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB