Breaking News

Reskrim Polsek Panakkukang Amankan Penjual Miras di Sukaria

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

dnid.co.id, Makassar – Polsek Panakkukang , Satu orang diamankan oleh Polsek Panakkukang atas dugaan pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan penjualan atau pengedaran Minuman beralkohol. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial H , berusia 52 tahun.

Peristiwa ini bermula pada Hari Senin, tanggal 03 Juni 2024, sekitar pukul 17.40 WITA, ketika anggota Polsek Panakkukang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras di Jl. Sukaria 4 Kel. Tamamaung Kec. Panakkukang Kota makassar .

Setelah menerima laporan tersebut, Anggota Resmob Polsek Panakkukang yang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala S.H , di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Munawir Amri,S.H dan Panit 2 Reskrim Ipda Arman Rahim S.E mengamankan penjual miras jenis ballo dan barang bukti yang di amankan 10 liter miras jenis ballo tanpa izin.

Baca Juga
Tegakkan Disiplin Anggota, Bid Propam Polda Sulbar Sasar Polsek di Wilayah Terpencil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Sangkala Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan upaya Polsek Panakkukang dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan laporan terkait penjualan miras ilegal ini,Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” ujar Iptu Sangkala.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polsek Panakukang

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB