Dnid.co.id -Makassar -Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan penjualan lahan yang ditempati Masjid Fatimah Umar ,yang terletak di Jalan Kompleks BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Di pagar masjid terpampang spanduk bertuliskan “DIJUAL” lengkap dengan nomor telepon kontak.
Hal ini menimbulkan kontroversi
memicu perbincangan publik hingga viral di media sosial.karena tanah tempat masjid ini berdiri dikabarkan sudah diwakafkan oleh orang tua si penjual.
“Sudah saya lihat berita postingannya ini mau di jual Rp3,5 miliar sama anak pemilik tanah yang jelas-jelas sudah diwakafkan sama orangtuanya,” tulis seorang warganet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hilda Rahman, yang disebut sebagai pemilik tanah, menjadi sorotan setelah foto spanduk tersebut viral di media sosial, tepatnya di akun Facebook milik Andi Muhammad Nur Syahid pada Minggu (14/7/2024) malam.
Andi menuliskan cerita panjang tentang masalah Masjid dijual yang kemudian menarik perhatian banyak orang.
Menurut informasi yang beredar, masjid ini bukan hanya tempat ibadah biasa, tetapi juga pusat kegiatan keagamaan bagi warga sekitar.
Masjid Fatimah Umar sering digunakan untuk berbagai acara besar umat Islam, termasuk kajian keagamaan, pembacaan Al-Qur’an, dan kegiatan remaja masjid. Kehadiran masjid ini sangat penting bagi komunitas setempat.
Elly Oschar, mantan ketua Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan, juga mengomentari isu ini dengan penuh keprihatinan.
Ia bahkan mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar, yang menunjukkan betapa seriusnya dampak dari berita ini di kalangan masyarakat.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, berbagai pihak telah mencoba melakukan diplomasi dan diskusi dengan imam dan pengurus masjid.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Kini, masyarakat berharap dana wakaf dari umat dapat menjadi solusi untuk mempertahankan masjid tersebut.
Penjualan masjid ini menimbulkan rasa malu bagi banyak warga Makassar, yang terkenal dengan prinsip siri’ napacce, atau menjaga kehormatan dan solidaritas.
Mereka merasa bahwa menjual masjid adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai ini.
Masjid Fatimah Umar sendiri memiliki sejarah penting dalam komunitas masyarakat setempat.
Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Irwansyah pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa kajian yang diadakan di masjid ini memberikan dampak positif bagi kehidupan remaja masjid.
Penelitian ini diterbitkan di repositori Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, menunjukkan betapa berartinya masjid ini bagi pendidikan dan pengembangan spiritual masyarakat setempat.
Sementara itu, warganet terus menyuarakan keprihatinan mereka di media sosial. Banyak yang berharap ada jalan keluar agar masjid Fatimah Umar bisa tetap berdiri dan berfungsi sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan.
Editor : Redaksi





























