Dnid.co.id, Gowa – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Amir Uskara dan Irmawati kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kali ini tim AURAMA itu membawa beberapa alat bukti berupa uang tunai, Sarung dan selebaran Visi-misi yang diduga dilakukan oleh tim paslon nomor urut 2 (Husniah Talenrang- Darmawangsyah Muin).
Ridwan Basri Tim Hukum AURAMA melaporkan Paslon 02 dengan dugaan Money Politik, sebagaimana di sebutkan dalam UU.
“Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara,” katanya pada Senin (28/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekedar diketahui, alat bukti tersebut di dapatkan pada saat kampanye tatap muka paslon 02 yang dilakukan di Kecamatan Bajeng Barat.
“Kami dari Tim Hukum AURAMA’ berharap agar Bawaslu Gowa agar menegakan hukum harus ditegakkan demi terwujudnya Demokrasi ideal di Gowa. terlebih laki kami berharap agar tidak terjadi pencemaran demokrasi di Gowa akibat oknum-oknum yang melakukan money politik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Tim Hukum AURAMA’ memasukkan laporan di Bawaslu Gowa sebanyak 7 laporan.
Diantaranya, Husniah Talenrang (terlapor dalam 3 laporan), Darmawangsyah Muin, Irman Yasin Limpo, Ketua dan sekretaris K3S Bontonompo, Said Dg. Nawang.
Kemudian Sekdes Rannaloe, Kaur Kesar salah satu desa di Bajeng Barat dan Sekretaris BPD salah satu desa di Bajeng Barat.
Terpisah salah satu pengacara paslon nomor urut 2, Khaeril Jalil mengatakan itu haknya mereka melaporkan.
“Yang jelas Paslon kami tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai norma hukum maupun nilai-nilai demokrasi. Apalgi tindakan pembagian uang tunai yang dituduhkan kepadanya itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.
“Sebab Paslon kami selalu menyampaikan kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan maupun Simpatisan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar regulasi dalam tahapan kampanye, baik yang dimaksud dalam UU Pilkada, PKPU maupun aturan lainnya,” terang dia.
Penulis : Redaksi




























