Breaking News

Radio Player

Loading...

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bone, DNID.co.id – Satres Narkoba Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan menggelar press release ungkap jaringan khusus Narkoba dari Malaysia, di Mako Polres Bone, Senin (18/11/2024) kemarin.

Press release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Erwin Syah bersama Kasat Narkoba IPTU Aswar didampingi Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf dan Kasi Humas IPTU Rayendra, dengan tersangka inisial HA (44) dan WD (40)yang keduanya beralamat, Jalan Pampang 4, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang.

Dengan terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat 617 gram dan 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening serta ikut tersita dua buah handphone.

ads

Pengungkapan bermula atas adanya informasi dari masyarakat kepada Satres Narkoba tentang maraknya peredaran Narkoba di Bone Sulsel,” sebut Kapolres saat press release.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim bergerak pada 15 November 2024 dan membekuk kedua pelaku dan disimpan WD di Jalan M.T Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Untuk diketahui, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dan diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, yang mana sebelumnya kedua tersangka disuruh oleh SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari SC yang DPO di Malaysia, dimana kedua tersangka tersebut dijanjikan uang Rp4.000.000,- lalu tersangka menjelaskan bahwa harga dari Sabu tersebut kurang lebih Rp420.000.000,” terang Kapolres.

Kedua tersangka HA (44) dan WD (40) yang tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.

Pelaku diancam Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 (enam) tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolres Bone.

 

Simpan Gambar:

Penulis : Yustus

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Konferensi Pers Polres Bone

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Jan 2026 - 20:41 WITA