Breaking News

Radio Player

Loading...

Bawaslu Luwu Utara Tegaskan APK Pilkada Disingkirkan di Masa Tenang

Sabtu, 23 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara, DNID.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan meminta peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) segera menyingkirkan berbagai alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di berbagai tempat di daerah itu, sebelum masa tenang pada 24-26 November 2024.

“Bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, maka kami sampaikan bahwa, dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan masa tenang para peserta pilkada untuk segera membersihkan atau melepaskan APK-nya,” sebut Ketua Bawaslu Luwu Utara (Lutra) Muhajirin pada media ini, Sabtu (23/11/2024).

Muhajir mengatakan bahwa, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

ads

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Lutra juga meminta kepada partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga untuk menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulai masa tenang.

“Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang,” ujarnya.

Selain itu, tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring pada masa tenang.

“Jika sampai masa tenang masih ditemukan APK yang terpasang, Bawaslu bersama Satpol PP dan pihak berwenang lainnya akan menertibkan APK tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan ketertiban selama masa tenang,” tegasnya.

Bawaslu berharap, semua pihak mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pilkada yang damai, tertib, dan berkualitas.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran, termasuk APK yang masih terpasang, selama masa tenang.

 

Penulis : Benyus

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Pemkot Tangsel dan GOW Luncurkan Sekolah Ibu, Program Pendidikan Alternatif untuk Warga Putus Sekolah
BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang
Kolaborasi Pemkot Tangsel dan Baznas Perkuat Penanganan Stunting, Bantuan Menyasar 280 Keluarga
Jelang Pemilihan RT/RW di Makassar, Sekda Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Netralitas Camat Lurah
Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah
Putar Roda Jemput Aspirasi, Bupati JKA Wujudkan Janji Lewat Aksi Nyata
Program Lingkungan Hidup Kodim 0502/JU: Bersatu dengan Alam untuk Indonesia Hijau
Gelar Uji keterbukaan publik, KI Pusat Tekankan Kementerian dan Instansi Terkait Gamlang Sampaikan Informasi Untuk Masyarakat 
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:09 WITA

Pemkot Tangsel dan GOW Luncurkan Sekolah Ibu, Program Pendidikan Alternatif untuk Warga Putus Sekolah

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WITA

BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang

Rabu, 26 November 2025 - 16:16 WITA

Kolaborasi Pemkot Tangsel dan Baznas Perkuat Penanganan Stunting, Bantuan Menyasar 280 Keluarga

Senin, 24 November 2025 - 20:12 WITA

Jelang Pemilihan RT/RW di Makassar, Sekda Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Netralitas Camat Lurah

Sabtu, 22 November 2025 - 23:55 WITA

Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32 WITA

Putar Roda Jemput Aspirasi, Bupati JKA Wujudkan Janji Lewat Aksi Nyata

Jumat, 21 November 2025 - 16:59 WITA

Program Lingkungan Hidup Kodim 0502/JU: Bersatu dengan Alam untuk Indonesia Hijau

Kamis, 20 November 2025 - 12:59 WITA

Gelar Uji keterbukaan publik, KI Pusat Tekankan Kementerian dan Instansi Terkait Gamlang Sampaikan Informasi Untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA

Kriminal Hukum

Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta

Jumat, 28 Nov 2025 - 16:01 WITA

Kriminal Hukum

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:10 WITA