Pekerja Tanpa Perlengkapan K3, Proyek Pembangunan Rumah Negara di Bangka Belitung Terancam Molor

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Proyek pembangunan gedung kantor dan rumah negara di Komplek Perkantoran Gubernur Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, kini menjadi sorotan publik, Jum’at (13/12/2024).

Proyek ini meliputi pembangunan Rumah Negara Tipe B, Rumah Negara Tipe C, pos jaga, dan pagar rumah tangga dengan anggaran mencapai Rp 3,43 miliar melalui kontrak adendum yang dikerjakan oleh CV SYAHM Basyir.

Namun, meski proyek ini sudah dimulai sejak akhir Agustus 2024, progres pembangunan gedung Rumah Negara Tipe B baru mencapai sekitar 70%. Padahal, waktu pengerjaan yang dijadwalkan harus selesai pada Desember 2024. Sampai kini, proyek ini belum kunjung rampung, menimbulkan kekhawatiran akan keterlambatan yang semakin besar.

Pada Kamis, 12 Desember 2024, Tim Awak Media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Terlihat sejumlah pekerja masih sibuk mengerjakan bagian – bagian seperti merapikan dinding, memasang keramik, hingga atap bangunan.

Namun yang mengejutkan, banyak pekerja yang tampak tidak menggunakan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketika ditanya tentang sertifikasi kompetensi kerja (SKK), sebagian besar pekerja bingung dan tidak bisa memberikan jawaban, mengindikasikan bahwa mereka belum pernah mengikuti pelatihan resmi.

Plang proyek yang terpasang di pintu masuk mencantumkan nomor kontrak adendum dan nilai kontrak Rp 3,43 miliar, yang bersumber dari APBN 2024. Proyek ini direncanakan selesai dalam jangka waktu 120 hari kalender, tetapi dengan progres yang lambat, keterlambatan semakin mengkhawatirkan.

Pihak kontraktor hingga kini belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan proyek tersebut meskipun tim awak media telah berusaha menghubungi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, pihak yang berwenang, PPK Bapak Junaidi, memberikan penjelasan kepada tim awak media pada Jumat, 13 Desember 2024, di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Bapak Junaidi, jika proyek ini tidak selesai tepat waktu, yang mana batas akhir adalah 24 Desember 2024, maka akan dikeluarkan surat peringatan kepada kontraktor. Jika kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan setelah peringatan, mereka akan dikenakan denda per mil dari sisa proyek yang belum diselesaikan.

Keterlambatan ini menjadi perhatian serius, mengingat proyek ini sangat penting untuk pembangunan infrastruktur di Bangka Belitung. Ke depannya, pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek serupa diharapkan dapat mencegah hal serupa terulang.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 13 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Tim

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena
Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo
Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Jumat, 6 November 2026 - 22:02 WITA

Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WITA

KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WITA

Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Jumat, 6 November 2026 - 11:54 WITA

Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru