Pangkalpinang,Dnid.co.id – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk jurnalis. Mereka menilai pasal yang memberikan kejaksaan kuasa penuh atas pengendalian perkara hukum (asas Dominus Litis) berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam demokrasi.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Bangka Belitung, Joko Setyawanto, menyatakan bahwa dominasi kejaksaan dalam perkara hukum akan mengerdilkan institusi lain seperti kepolisian, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini sama saja dengan mendorong mundur kembali ke sistem hukum monarki. Apa jaminan bahwa Jaksa Agung yang merupakan pembantu presiden bisa terbebas dari kepentingan politik? Ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi sistem penegakan hukum, tetapi juga ancaman besar bagi demokrasi,” kata Joko, Minggu (9/2/2025).
Menurutnya, KUHP yang ada saat ini memang perlu direvisi, tetapi fokus perubahan seharusnya pada pembaruan pasal-pasal yang tidak relevan, bukan pada sistem penegakan hukum. Ia menilai banyak pasal karet yang seharusnya dikoreksi agar tidak disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua sepakat bahwa KUHP sekarang sudah ketinggalan zaman. Banyak pasal yang tidak relevan dan berpotensi menjerat pihak yang seharusnya tidak bersalah. Itu yang seharusnya diperbaiki, bukan malah mengubah sistem kewenangan,” tegas Joko.
Jurnalis yang juga Kepala Biro iNews Bangka Belitung ini menambahkan bahwa masyarakat menginginkan reformasi hukum yang memperjelas hak membela diri, bukan justru menambah kewenangan kejaksaan yang dikhawatirkan menjadi alat politik.
“Sistem penegakan hukum kita sudah cukup baik. Jangan diganggu, cukup fokus pada revisi pasal-pasal bermasalah agar hukum lebih adil,” tutupnya.
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : IJTI Babel




























