Breaking News

Radio Player

Loading...

Joko Setyawanto: RUU KUHP Harus Dikaji Ulang

Senin, 10 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk jurnalis. Mereka menilai pasal yang memberikan kejaksaan kuasa penuh atas pengendalian perkara hukum (asas Dominus Litis) berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam demokrasi.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Bangka Belitung, Joko Setyawanto, menyatakan bahwa dominasi kejaksaan dalam perkara hukum akan mengerdilkan institusi lain seperti kepolisian, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini sama saja dengan mendorong mundur kembali ke sistem hukum monarki. Apa jaminan bahwa Jaksa Agung yang merupakan pembantu presiden bisa terbebas dari kepentingan politik? Ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi sistem penegakan hukum, tetapi juga ancaman besar bagi demokrasi,” kata Joko, Minggu (9/2/2025).

ads

Menurutnya, KUHP yang ada saat ini memang perlu direvisi, tetapi fokus perubahan seharusnya pada pembaruan pasal-pasal yang tidak relevan, bukan pada sistem penegakan hukum. Ia menilai banyak pasal karet yang seharusnya dikoreksi agar tidak disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua sepakat bahwa KUHP sekarang sudah ketinggalan zaman. Banyak pasal yang tidak relevan dan berpotensi menjerat pihak yang seharusnya tidak bersalah. Itu yang seharusnya diperbaiki, bukan malah mengubah sistem kewenangan,” tegas Joko.

Jurnalis yang juga Kepala Biro iNews Bangka Belitung ini menambahkan bahwa masyarakat menginginkan reformasi hukum yang memperjelas hak membela diri, bukan justru menambah kewenangan kejaksaan yang dikhawatirkan menjadi alat politik.

“Sistem penegakan hukum kita sudah cukup baik. Jangan diganggu, cukup fokus pada revisi pasal-pasal bermasalah agar hukum lebih adil,” tutupnya.

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : IJTI Babel

Berita Terkait

Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini
Tolak PHK Sepihak, Eks Pegawai PD Pasar Makassar Duduki Kantor Perusahaan
BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang
Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang
Ayah Tiri Mengamuk, Pisau Berkarat Tertancap Perut
Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih
Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih
Oknum Jaksa di Bantaeng Diduga Berbohong dan Catut Nama Hakim, Begini Kronologinya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 05:55 WITA

Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini

Jumat, 28 November 2025 - 05:51 WITA

Tolak PHK Sepihak, Eks Pegawai PD Pasar Makassar Duduki Kantor Perusahaan

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WITA

BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang

Kamis, 27 November 2025 - 08:42 WITA

Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang

Kamis, 27 November 2025 - 08:25 WITA

Ayah Tiri Mengamuk, Pisau Berkarat Tertancap Perut

Kamis, 27 November 2025 - 01:09 WITA

Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 - 01:03 WITA

Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih

Rabu, 26 November 2025 - 18:19 WITA

Oknum Jaksa di Bantaeng Diduga Berbohong dan Catut Nama Hakim, Begini Kronologinya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA

Kriminal Hukum

Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta

Jumat, 28 Nov 2025 - 16:01 WITA