Lampung, DNID MEDIALAMPUNG– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung, melalui Faqih Fakhrozi selaku Sekretaris Jendral, resmi melayangkan surat konfirmasi kepada UPTD Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Surat tersebut menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dalam realisasi belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2023, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp133.715.716.
Dugaan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut mencakup berbagai kegiatan seni dan budaya, seperti pameran seni, workshop seni, liga seni, serta eksperimen seni tari, musik, dan teater.
Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat dua indikasi utama penyimpangan anggaran, yakni:
1. Pembayaran Penginapan Tidak Wajar
Panitia kegiatan disebut menyewa kamar penginapan bagi peserta di Hotel KD dan Hotel KP, namun tidak mencantumkan daftar nama peserta yang menginap. Selain itu, pembayaran dilakukan secara tunai tanpa negosiasi harga, yang seharusnya dapat lebih rendah dari tarif publik.
BPK menemukan adanya selisih anggaran sebesar Rp125.964.000 yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.
2. Belanja Obat-Obatan Fiktif
UPTD Taman Budaya tercatat melakukan pembelian obat-obatan senilai Rp7.751.716 dari Apotek IF untuk mendukung kegiatan seni dan budaya. Namun, pemilik Apotek IF membantah adanya transaksi tersebut dan mengonfirmasi bahwa nota serta stempel dalam laporan keuangan bukan berasal dari apoteknya.
Indikasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa belanja obat-obatan tersebut bersifat fiktif.
Temuan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku korupsi dengan hukuman pidana serta pengembalian kerugian negara.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberi kewenangan kepada BPK untuk mengaudit dan menindaklanjuti penyimpangan anggaran.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak:
1. UPTD Taman Budaya segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan anggaran ini.
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meningkatkan transparansi serta pengawasan dalam pengelolaan anggaran.
3. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi ini.
“Negara telah mengalokasikan dana untuk kemajuan seni dan budaya, bukan untuk disalahgunakan oleh segelintir pihak. Jika dugaan ini terbukti, kami mendesak agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Faqih Fakhrozi.
LSM Trinusa DPD Lampung menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan seni dan budaya di Provinsi Lampung. (Tim)
Penulis : Rachman Amir
Editor : AMR
Sumber Berita : LSM Trinusa DPD Lampung