Breaking News

Radio Player

Loading...

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kartu ATM

Senin, 14 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, DNID.co.id- Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA M. Iskandar. P, S.H., M.H. berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SW (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian kartu ATM milik seorang wiraswasta asal Makassar, Senin (14/4/2025).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Ketilang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/332/III/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 28 Maret 2025, terkait kejadian pencurian yang terjadi pada Selasa, 26 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di gerai ATM BRI Unit Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

ads

Korban dalam peristiwa ini adalah Cristina Cindy Claudia (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Rosewood Cross No. 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi pelaku adalah mengambil kartu ATM milik korban yang berada di dalam tas, yang saat itu tersimpan di dalam mobil korban.

Setelah berhasil mengambil kartu ATM tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total kerugian sebesar Rp6.805.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Melalui serangkaian penyelidikan, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tengah bersembunyi di rumah neneknya yang berlokasi di Jalan Ketilang, Kelurahan Sungguminasa.

Tim Jatanras yang dipimpin IPDA M. Iskandar. P segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan SW tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk diproses secara hukum.

Dalam hasil interogasi, SW mengakui perbuatannya telah mengambil kartu ATM dari tas korban dan menggunakannya untuk menarik uang tunai. Setelah itu, kartu ATM milik korban dibuang ke kanal di bawah Jembatan Romangpolong.

Atas tindakannya, SW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga, termasuk kartu ATM, di dalam kendaraan tanpa pengawasan.

Humas Polres Gowa

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Gowa

Berita Terkait

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:35 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:31 WITA