Breaking News

Edarkan Obat Keras Secara Ilegal, Toko Obat di Pekon Sinar Galih Ulu Belu diduga Langgar Aturan 

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNNG–Sebuah toko obat yang berlokasi di Pekon Sinar Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, kini tengah menjadi sorotan serius masyarakat dan aktivis hukum. Toko tersebut diketahui dimiliki oleh inisial CT, yang diduga kuat telah lama melakukan praktik penjualan dan distribusi obat keras berlabel merah secara ilegal, tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan apoteker. Minggu 1/6/ 25

 

Hasil investigasi dari Team Media Online Tanggamus, menyebutkan bahwa obat-obatan keras seperti antibiotik, yang semestinya hanya bisa diperoleh di apotek dengan resep dokter, justru bebas diperjualbelikan oleh oknum pemilik toko. Praktik ini dilakukan secara terselubung dengan menyimpan stok obat keras di dalam rumah, sementara etalase toko hanya menampilkan obat-obatan ringan berlabel hijau dan biru.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami temukan adanya indikasi kuat bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan bahkan disinyalir pernah juga disentuh oleh oknum dari sebuah lembaga tertentu, namun tidak ditindaklanjuti secara hukum,” ungkap salah satu anggota tim investigasi

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isral, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap dugaan pelanggaran berat ini dan segera melaporkannya ke instansi terkait, termasuk ke Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum.

 

“Ini jelas pelanggaran serius yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami dari LSM Seroja bersama Team Investigasi Media Online Tanggamus akan segera melaporkan secara resmi ke instansi berwenang, agar pelaku diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Isral.

 

 

Obat keras yang ditandai dengan label merah (simbol huruf K dalam lingkaran merah) hanya boleh diperoleh melalui apotek resmi, di bawah pengawasan apoteker dan dengan resep dokter. Penjualan obat jenis ini di toko non-apotek melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat.

 

Dasar Hukum:

 

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197:

 

Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengedarkan obat tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan keamanan dan mutu.

 

Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek:

 

– Obat keras hanya boleh diserahkan oleh apoteker atau tenaga kefarmasian di apotek yang memiliki izin resmi.

 

 

Penggunaan obat keras tanpa resep dokter dapat menyebabkan berbagai dampak fatal, mulai dari reaksi alergi berat, overdosis, hingga resistensi antibiotik yang dapat membuat pengobatan menjadi tidak efektif bahkan berbahaya.

 

Masyarakat diminta untuk tidak membeli obat keras di luar apotek resmi dan segera melaporkan toko obat ilegal kepada dinas terkait atau aparat berwenang. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan terhadap distribusi obat harus diperketat demi keselamatan masyarakat luas.

 

Team Investigasi media online Tanggamus bersama LSM Seroja akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan pelanggaran hukum ditindak sesuai aturan yang berlaku.(MT/Tim)

Penulis : MT

Editor : RA

Sumber Berita : Tim

Berita Terkait

Aksi Nyata Demi Keselamatan, Camat Tanah Pinoh bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi
Gawai Dayak Melawi ke XVII, Seksi Usaha Dana Usulkan Sabung Adat diperlombakan
Cegah Kecelakaan, Polsek Belimbing Bersama Warga dan Pemdes Labang Tambal Jalan Berlubang
Baznas dan STEBI Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Risma, Anak Penderita Sakit dari Pekon Sinar Banten
Risma, Terbaring Sakit Selama 10 Bulan, Keluarga Harap Bantuan Pemerintah dan Dermawan
Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Praktik Kios di Talangpadang Disorot: Dua Tokoh Hukum Siap Dampingi Petani
Kapolsek Belimbing, Iptu Jamidi Dapat Pujian dari warga Atas Inisiatif Pelebaran Bahu Jalan
Lagi- lagi Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Jalan Cempaka Nanga Pinoh Kecewa
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:02 WITA

Aksi Nyata Demi Keselamatan, Camat Tanah Pinoh bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:57 WITA

Gawai Dayak Melawi ke XVII, Seksi Usaha Dana Usulkan Sabung Adat diperlombakan

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:11 WITA

Cegah Kecelakaan, Polsek Belimbing Bersama Warga dan Pemdes Labang Tambal Jalan Berlubang

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:01 WITA

Baznas dan STEBI Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Risma, Anak Penderita Sakit dari Pekon Sinar Banten

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:54 WITA

Risma, Terbaring Sakit Selama 10 Bulan, Keluarga Harap Bantuan Pemerintah dan Dermawan

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:50 WITA

Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Praktik Kios di Talangpadang Disorot: Dua Tokoh Hukum Siap Dampingi Petani

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:30 WITA

Kapolsek Belimbing, Iptu Jamidi Dapat Pujian dari warga Atas Inisiatif Pelebaran Bahu Jalan

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:34 WITA

Lagi- lagi Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Jalan Cempaka Nanga Pinoh Kecewa

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Satlantas Polres Maros Gelar Sosialisasi ODOL ke Komunitas Sopir Truk

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:44 WITA

Kriminal Hukum

Polsek Manggala Amankan Dua Orang Pengendara R2 Membawa Sajam Jenis Samurai

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:07 WITA

Kriminal Hukum

KRYD Polrestabes Makassar, Razia Knalpot Brong Hingga Cegah Perang Kelompok

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:00 WITA