Breaking News

Radio Player

Loading...

PW SEMMI NTB Menilai PT Rinjani Dalam Produksi Batching Plant di Amahami Melanggar Perda RT/RW Tahun 2024

Minggu, 29 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kota Bima,DNID.co.id– Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras aktivitas produksi beton (batching plant) yang dilakukan oleh PT Rinjani di kawasan Amahami, Kota Bima.

PW SEMMI NTB menilai aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Bima Tahun 2024.

Dalam pernyataannya, PW SEMMI NTB menyoroti bahwa kawasan Amahami telah ditetapkan sebagai zona pengembangan pariwisata dan penyediaan jasa, bukan untuk aktivitas industri berat seperti batching plant.

ads

Aktivitas produksi beton oleh PT Rinjani dianggap merusak estetika kawasan wisata, berpotensi mencemari lingkungan, dan tidak sesuai dengan fungsi tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Pemerintah Kota Bima untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi beton oleh PT Rinjani di Amahami. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami tidak segan-segan untuk melakukan aksi boikot dan blokade langsung di lokasi produksi,” tegas Ketua PW SEMMI NTB.Muhammad Rizal Ansari.

PW SEMMI NTB juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meninjau kembali izin operasional PT Rinjani, terutama dari sisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kesesuaian lokasi dengan RT- RW.

Aksi ini direncanakan akan melibatkan elemen mahasiswa, aktivis lingkungan, dan masyarakat sekitar Amahami yang merasa terganggu dengan aktivitas produksi tersebut.

Simpan Gambar:

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA